Tim Yustisi Pemkab Tabanan menyisir rumah kos di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kabupaten Tabanan sebagai daerah penyangga Kabupaten Badung dan Kota Denpasar masih menjadi magnet besar bagi pendatang baru untuk mengais rejeki. Fenomena arus balik yang sertamerta membawa gelombang penduduk pendatang (duktang) dari luar Bali dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Namun, duktang yang datang ke Bali kerap tanpa dibekali identitas diri.

Ini terbukti dalam sidak administrasi kependudukan oleh tim Yustisi Pemkab Tabanan yang digelar Senin (17/6) malam di sejumlah tempat kos wilayah Banjar Gerokgak, Kecamatan Tabanan dan Banjar Pande, Kecamatan Kediri. Petugas menemukan warga pendatang yang tidak memiliki E-KTP. “Yang terjaring 14 orang dari 20 kamar kos yang terpaksa kami gedor,” beber Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, Selasa (18/6).

Baca juga:  Pria NTT Dianiaya, Polisi Periksa Pelakunya

Sidak dalam upaya pembinaan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diatur dalam Perda No.5 Tahun 2010 ini menyasar 15 lokasi rumah kos dengan 200 kamar kos. Operasi yang melibatkan tim Yustisi Kabupaten Tabanan ini dibagi dua regu, terdiri atas unsur kejaksaan, kepolisian, Pol PP dan OPD terkait serta dibantu linmas dan pecalang desa setempat.

Sarba yang juga mantan Kabag Humas Tabanan sangat menyayangkan masih ada pemilik rumah kos yang bersifat cuek dengan kondisi hunian kamar miliknya. “Banyak pemilik kos yang tidak mencatat siapa saja yang menghuni kamarnya dan terkesan dibiarkan begitu saja,” terangnya.

Baca juga:  Bangli Ajukan 10.000 Tambahan Blangko E-KTP ke Pusat

Terkait hal itu, petugas telah memberikan teguran dan pembinaan langsung kepada pemilik kos agar selalu memperhatikan dan mencatat siapa saja yang menyewa kamar, sehingga gampang melakukan pengawasan. Sementara duktang yang terjaring akan disidang di Pengadilan Negeri Tabanan pada 25 Juni mendatang.

Sarba menyampaikan, operasi kependudukan ini juga digelar terkait penegakan Perda tentang Kependudukan. Karena bagaimanapun ketatnya penjagaan di pintu-pintu masuk menuju Bali, seperti di Gilimanuk, masih saja ditemukan pelanggaran-pelanggaran kependudukan. “Kami tidak kaku atau mengekang. Ini wilayah NKRI, di mana pun boleh tinggal dan mencari kehidupan, sepanjang prosedur dan aturan-aturan yang mengikat ditaati. Asal dan ditempat tinggal yang baru harus dilaporkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Sidak, DLH Badung Temukan Dua Perusahaan Ini Pengolahan Limbahnya Belum Sesuai Prosedur

Operasi ini akan terus berlajut untuk menjamin ketertiban administrasi kependudukan dan mencegah hal-hal yang membahayakan seperti tindakan kriminal dan teroris, sehingga memberikan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *