Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejari Denpasar terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Bahkan informasi yang didapat, penyidikan sudah mengerucut.

Kejaksaan belum mau menyebutkan calon tersangkanya. Kasipidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa, Selasa (18/6), mengatakan ada empat orang kadis diperiksa dan satu orang mantan camat.

Mereka ada dari BPMD, Inspektorat, Kadis BPKAD, Kadis BPBD dan mantan camat Denpasar Barat. “Ada empat kadis dan satu mantan camat. Camat juga kami periksa tadi,” katanya.

Baca juga:  Turun Lagi, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Kini di Bawah 11.000

Dijelaskan, bahwa dari dana Rp 1.035.000.000 yang awalnya diduga menjadi temuan, sudah ada yang mengembalikan. Di antaranya mantan Kepala Desa Dauh Puri Kelod Rp 8,5 juta, Kaur Perencanaan mengembalikan Rp 102 juta, bendahara Rp 144 juta.

Sisanya sekitar Rp 780 juta yang diduga masih sumir. Untuk mendalami hal itu, pihak kejaksaan akan mendalami saksi lainnya sehingga, termasuk dari Camat Denpasar Barat dan Inspektorat.

Baca juga:  Dari Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Lebih dari Dua Kali Lipat Kasus Baru hingga Beraksi di Kampung Turis Pelaku Penjambretan Diburu

Disinggung soal peluang tersangka, pihaknya tidak berani memastikan apalah satu atau dua bahkan lima orang. Yang jelas, hingga saat ini penyidik kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait. “Belum tahu berapa orang (calon tersangka). Kami tetap berupaya semaksimal mungkin kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya. Yang jelas dari Rp 1.035.000.000, ada mantan kades mengembalikan Rp 8,5 juta, ada bendahara Rp 144 juta dan kaur perencanaan Rp 102 juta,” jelas Kasipidsus Astawa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Penjagaan Pelabuhan Padangbai Diperketat, Lombok Diminta Lakukan Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *