DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejari Denpasar terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Bahkan informasi yang didapat, penyidikan sudah mengerucut.
Kejaksaan belum mau menyebutkan calon tersangkanya. Kasipidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa, Selasa (18/6), mengatakan ada empat orang kadis diperiksa dan satu orang mantan camat.
Mereka ada dari BPMD, Inspektorat, Kadis BPKAD, Kadis BPBD dan mantan camat Denpasar Barat. “Ada empat kadis dan satu mantan camat. Camat juga kami periksa tadi,” katanya.
Dijelaskan, bahwa dari dana Rp 1.035.000.000 yang awalnya diduga menjadi temuan, sudah ada yang mengembalikan. Di antaranya mantan Kepala Desa Dauh Puri Kelod Rp 8,5 juta, Kaur Perencanaan mengembalikan Rp 102 juta, bendahara Rp 144 juta.
Sisanya sekitar Rp 780 juta yang diduga masih sumir. Untuk mendalami hal itu, pihak kejaksaan akan mendalami saksi lainnya sehingga, termasuk dari Camat Denpasar Barat dan Inspektorat.
Disinggung soal peluang tersangka, pihaknya tidak berani memastikan apalah satu atau dua bahkan lima orang. Yang jelas, hingga saat ini penyidik kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait. “Belum tahu berapa orang (calon tersangka). Kami tetap berupaya semaksimal mungkin kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya. Yang jelas dari Rp 1.035.000.000, ada mantan kades mengembalikan Rp 8,5 juta, ada bendahara Rp 144 juta dan kaur perencanaan Rp 102 juta,” jelas Kasipidsus Astawa. (Miasa/balipost)