TABANAN, BALIPOST.com – Kasus penipuan dengan hipnotis kembali terjadi. Kali ini korbannya Ni Nyoman Suarmi (67) asal Banjar Kedampal, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Diduga pelaku menggunakan hipnotis untuk menipu korbannya. Akibatnya, uang tunai dan perhiasan milik Suarmi dengan total Rp 79 juta lebih raib.
Dari informasi yang dihimpun, kasus penipuan ini terjadi Jumat (14/6). Saat itu Suarmi beserta suami tengah menghadiri acara gebyar pajak di gedung kesenian Ketut Maria. Pertengahan acara, Suarmi saat itu pamit keluar sebentar.
Saat di luar tiba-tiba Suarmi didatangi oleh seorang lelaki yang menanyakan arah menuju Karangasem. Disusul kemudian datang mobil putih berisi dua orang laki-laki.
Diduga karena pengaruh hipnotis, Suarmi pun menurut saja saat diminta pelaku masuk ke dalam mobil. Bahkan pelaku juga meminta korban menarik uang tabungannya di Bank Mandiri.
Tidak cukup sampai di sana, di dalam mobil pelaku mengatakan bisa melipat gandakan uang. Tidak hanya uang dalam ATM yang dikuras, korban pun diminta mengambil perhiasan dirumahnya. Begitupun uang deposito senilai Rp 50 juta di LPD Desa Adat Bale Agung Kerambitan juga tidak luput ditarik korban yang masih dalam pengaruh hipnotis.
Korban baru sadar dirinya tertipu setelah pelaku meninggalkannya di salah satu toko modern di wilayah Penyalin, Desa Samsam, Kerambitan. Sebelumnya, pelaku mengajak korban membeli buah di toko tersebut. Namun setelah selesai membeli dan kembali ke tempat parkir, para pelaku tersebut sudah hilang.
Sadar dirinya kena tipu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kerambitan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana saat dikonfirmasi Selasa (18/6) membenarkan adanya laporan kasus penipuan tersebut.
Dikatakannya saat ini pihak kepolisian sudah langsung bergerak mencari para pelaku. “Masih terus kita selidiki dan cari keberadaan pelaku, jadi modus yang mereka gunakan mengatakan bisa melipat gandakan uang,” ucapnya. (Puspawati/balipost)