Pedagang kain di Pasar Kidul akan dipindahkan ke Pasar Loka Crana. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli akan segera memindahkan pedagang kain Pasar Kidul ke Pasar Loka Crana. Ditargetkan pemindahan seluruh pedagang kain akan rampung pada pertengahan Juli mendatang.

Bagi pedagang yang menolak dipindah, terancam tidak akan mendapat tempat berjualan di pasar yang baru. Kepala Disperindag Kabupaten Bangli Nengah Sudibya ditemui usai rapat kerja di DPRD Bangli, Selasa (18/6) mengungkapkan awalnya pedagang kain di Pasar Kidul sempat menolak dipindah ke Pasar Loka Crana. Namun kemudian setelah pihaknya melakukan sosialisasi dan pendekatan, sebagian besar pedagang tersebut kini sudah bersedia untuk dipindah.

Baca juga:  Pengempon Geram, Sampah di Jaba Pura Penataran Er Malet Seminggu Tak Diangkut

Untuk memindahkan pedagang kain ke Pasar Loka Crana, Sudibya mengaku sudah meminta petunjuk mengenai hari baik ke sulinggih. Sesuai petunjuk yang diberikan, pemindahan pedagang baik dilakukan pada tanggal 6, 11 dan 16 Juli. “Target kami tanggal 16 Juli sudah final pemindahannya. Kita akan laksanakan mapiuning bertepatan dengan Purnama Kasa,” jelasnya.

Sudibya menyebutkan, jumlah pedagang kain Pasar Kidul yang akan dipindah ke Pasar Loka Crana sebanyak 96 orang. Selain pedagang lama, Pasar Loka Crana juga akan diisi pedagang kain baru yang sudah mendaftar sebanyak 34 orang dan 16 orang pedagang kain yang selama ini berjualan di pasar eks lembaga pemasyarakatan (LP). “Kapasitas di Loka Crana 156. Kita utamakan tempatnya untuk pedagang lama. Jangan sampai nanti pedagang lama justru tidak dapat tempat di sana,” katanya.

Baca juga:  Raka Sudewi Menangi Pemilihan Rektor Unud

Pejabat asal Penglipuran ini mengatakan dalam proses pemindahan nanti pihaknya akan terus melakukan pendekatan ke pedagang yang masih enggan dipindah. Jika hingga batas waktu yang ditentukan, masih saja ada pedagang yang menolak dipindah, pihaknya mengancam tak akan memberikan tempat berjualan. “Pokoknya wajib. Kalau mereka tidak mau pindah, mereka tidak akan dapat tempat di sana. Gitu risikonya,” tegasnya.

Ditambahkan, setelah proses pemindahan pedagang kain tuntas, Disperindag selanjutnya akan menata dan memindahkan pedagang yang selama ini berjualan di selasar Pasar Kidul ke lantai dua. Selanjutnya selasar yang telah dikosongkan akan dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai tempat parkir. “Mengenai hal itu kita akan koordinasikan dengan Dishub,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Alat Berat dan Truk di TPA Diusulkan Diputihkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *