Warga Kenya diadili karena kasus pencurian di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita asal Kenya, terdakwa Eunice Anyango Akoki (29), Selasa (18/6) diadili kasus pencurian. Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Putu Gede Juliarsana di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa, menjelaskan bahwa wanita yang tinggal sementara di Apartemen Pondok Gaya Studio, Jalan Merpati, Denpasar Selatan itu, mencuri barang milik Jag Juleus Reader asal Australia.

Jaksa mengatakan, pada 26 Maret 2019 lalu, Eunice Anyango Akoki di kamar hotel Amadea Resort & Villas di Seminyak, mengambil barang milik korban. Yakni jam, uang tunai pecahan 50 dollar sebanyak dua lembar, hingga total Rp 42 juta.

Baca juga:  Edarkan Narkoba, Dituntut 7 Tahun Penjara

Peristiwa itu dengan mudah dilakukan terdakwa karena terdakwa sebelumnya berkenalan dengan korban di sebuah restoran di Seminyak. Keduanya kemudian ke hotel untuk melanjutkan obrolan mereka.

Bahkan mereka sempat menengak minuman beralkohol di dekat kolam renang hotel tersebut. Korban merasa pusing kepalanya sehingga dia kembali ke kamarnya untuk tidur.

Jelang dini hari sekitar pukul 02.30, korban tersadar dan Eunice Anyango Akoki sudah tidak ada di kamarnya. Barang dan uang korban juga hilang. Yakni, jam yang dipakai di tangan raib. Kacamata, uang Rp 10 juta, dan uang dollar 1.300 juga lenyap.

Baca juga:  Terkikis Air Hujan, Jalan Jumpai-Dukuh Nyuh Aya Terputus

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 42 juta. Korban bergegas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuta. Terdakwa asal Kenya pun ditangkap. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 362 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *