Perwakilan KPPAD Bali menemui guru-guru di sekolah pelaku dan korban yang terlibat kasus pelecehan seksual di Tabanan. (BP/bit)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di wilayah Banjar Buleleng pada Maret 2018 hingga kini belum ada kejelasan. KPPAD Bali sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan aparat penegak hukum di Buleleng yang intinya akan menindaklanjuti kasus ini tetapi hingga kini tidak ada perkembangan.

Untuk itu, KPPAD Bali mendorong Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng segera memproses kasus ini demi keadilan bagi korban dan juga kepastian hukum. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Advokasi Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Ni Luh Gede Yastini, S.H., Rabu (19/6).

Baca juga:  Seorang Sopir Ditemukan Tewas Gantung Diri

Seperti diketahui, anak yang menjadi korban kekerasan seksual sempat membuat gempar Bali karena mengalami depresi berat pascaperistiwa kekerasan yang dialaminya. Pihak penegak hukum menyampaikan bahwa penanganan kasusnya belum bisa dilanjutkan karena kondisi mental anak yang tidak bisa dimintai keterangan.

“Hal ini sangat kami sayangkan. Seharusnya kondisi mental anak yang terganggu digunakan alat bukti lain untuk bisa mengungkap kasus ini bukan memaksakan harus dengan keterangan korban,” ujar Yastini.

Baca juga:  Desa Adat Peguyangan Lirik Potensi Kuliner

Soal saksi yang selalu dijadikan persoalan selama ini, ia minta aparat penegak hukum selain melihat KUHAP juga berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PUU-VIII/2010 mengenai perluasan pengertian saksi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng memproses kasus ini sehingga tidak menjadi perseden buruk dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual anak terutama bagi korban anak yang mengalami gangguan mental. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Tantangan LPD Makin Berat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *