MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap turis asal Amerika, Jasel Ajaykumar Patel (24), di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (12/6). Pasalnya, pelaku membawa empat paket ganja. Selain itu dibekuk Asep Wahyudin (36), karyawan hotel, karena menerima ratusan butir ekstasi dan shabu-shabu (SS).

Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Rabu (19/6), mengatakan, tersangka Jasel tiba di Bandara Ngurah Rai, Rabu, pukul 17.00 Wita. “JAP (Jasel Ajaykumar Patel) dicurigai petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional. Pelaku naik maskapai penerbangan Cathay  Pacific CX 785 rute Hongkong–Denpasar,” ungkap Husni saat mendampingi Kakanwil DJBC Untung Basuki.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pegawai bank tersebut diperiksa karena berdasarkan hasil pencintraan mesin X-ray, barang bawaannya mencurigakan. Setelah tasnya diperiksa, petugas menemukan empat linting ganja seberat 4,07 gram brutto. Ganja tersebut disembunyikan di dalam tas punggung warna biru tua.

Baca juga:  Zona Merah Ini, Terbanyak Sumbang Kasus Baru hingga Kematian Warga Terpapar COVID-19

Sementara kasus narkoba yang melibatkan tersangka Asep asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), kata Husni, berawal dari Selasa (16/4) lalu. Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman asal Malaysia dengan nomor karal 2753320636 karena mencurigakan. Dalam paket tersebut tertera nama penerima Asep Wahyudin yang beralamat di Banjar Abian Timbul, Denpasar.

“Anggota kami melakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam. Ternyata di paket pakaian bayi tersebut ditemukan satu buah plastik klip berisi 99 butir MDMA atau ekstasi. Juga ditemukan satu plastik klip berisi 96 butir ekstasi dan tiga buah plastik berisi sabu-sabu,” tandasnya.

Baca juga:  Kasus Gurauan Bawa Bom Muncul Lagi, Bandara Ngurah Rai "Warning" Calon Penumpang

Petugas Bea dan Cukai yang melakukan control delivery terhadap paket yang dicurigai tersebut berkoordinasi dengan Polda Bali dan pihak DHL yang dalam hal ini jasa pengirimannya digunakan pelaku untuk mengonfirmasi teknis pengiriman ke lokasi tujuan dengan yang bersangkutan.

Saat ditelepon, pelaku menyuruh agar paket dikirim ke alamat yang tercantum pada paket yang merupakan toko kelontong yang dikelola oleh istrinya sendiri, YY. Hasil koordinasi, pihak Polda Bali yang kemudian melakukan mapping mendatangi ke lokasi pengiriman dan diterima YY pukul 14.35 Wita.

YY mengatakan suaminya tidak ada di rumah karena kerja sebagai tukang kebun di salah satu hotel di Kuta dan pulang kerja pukul 19.00 Wita. Saat dicari ke tempat kerjanya, ternyata Asep sudah kabur dan nomor HP-nya tidak bisa dihubungi.

Baca juga:  Korsel akan Akhiri Kebijakan Gunakan Masker di Transportasi Umum

Selanjutnya polisi melacak keberadaan pelaku dan akhirnya ditangkap di Bandung, Kamis (30/5). “Jadi sekitar sebulan kasus ini diselidiki hingga tersangka ditangkap,” ujar Syaiful.

Kasubbdit III Ditresnarkoba Polda Bali Kompol Leo Deddy Defretes menyampaikan, tersangkap Asep sebagai penerima. Barang ini dikirim oleh warga Malaysia berinisial S. “Kami kerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk mengecek identitas pengirimnya,” jelasnya.

Sementara tersangka Jasel, kata Leo, mengaku barang terlarang ini dibeli di Amerika oleh pelaku. Ada pun rute perjalanan pelaku yaitu Amerika ke Hongkong dan tinggal beberapa hari di sana, setelah itu menuju Bali. “Dia tahu narkoba di negaranya dilarang. Saat di pesawat pun diinformasikan bahwa narkoba dilarang. Dia lahir dan besar di Amerika,” paparnya. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *