DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar terus mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) uang parkir di Pasar Kumbasari, Denpasar. Saat ini penyidik membidik satu calon tersangka dan masih dilengkapi alat buktinya.
“Sudah ada calon tersangka. Tapi banyak tahapan yang harus kami lakukan,” Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu (19/6).
Kompol Arta menambahkan, saat ini sedang dilakukan audit terhadap uang retribusi parkir. Oleh karena itu pihaknya masih menunggu hasil audit.
Selain itu, penyidik akan berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Tak itu saja, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
Berapa jumlah tersangka yang dibidik? “Semakin banyak, makin bagus. Mohon sabar,” pintanya.
Seperti diberitakan, anggota Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan Kepala Pasar Kumbasari berinisial AN (51), Selasa (28/5). AN diamankan diduga terlibat kasus korupsi uang pungutan parkir Rp 6 juta.
AN diamankan di Pos Sekuriti Pasar Kumbasari. AN beralamat di Jalan Waribang, Denpasar Timur ini, memerintahkan juru parkir menyisihkan hasil pungutan. Uang parkir tersebut lalu diserahkan ke AN. (Kerta Negara/balipost)