MANGUPURA, BALIPOST.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa Buka Sosialisasi Pelaksanaan Sensus/ Inventarisasi Barang milik Daerah Pemerintah Kabupaten Badung 2019. Acara diikuti Para seluruh Pengurus Barang Pengguna, dan para pembantu pengurus barang Pengguna dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, dilaksanakan di ruang Kriya Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung “Mangupraja Mandala,”  Rabu (19/6).

Turut Hadir Sekretaris BPKAD I Dewa Gede Joni Astabrata, Kepala UPT dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Auditor Muda Putu Budiarta, Made Sandhi dan Mustofa.

Sekda Adi Arnawa dalam sambutannya mengatakan “kami atas nama pemerintah Kabupaten Badung mengucapka terima kasih dan sangat mengparesiasi kegiatan seperti ini yang diprakarsai oleh BPKD untuk menata dan menginventarisasi barang milik pemerintah Daerah Kabupaten Badung,” katanya.

Baca juga:  Arapenta Tetap Berlatih di Bekasi

Barang daerah atau aset daerah merupakan sumber daya ekonomi pemerintah daerah yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Barang daerah yang dibeli atau yang diperoleh atas APBD atau yang diperoleh dari lainnya yang sah harus dikelola dengan baik dan benar guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan Akuntabel.

Akuntabilitas dan transparasi harus menjadi pedoman untuk meningkatkan kinerja kebijakan publik terkait barang daerah. Pengelolaan barang milik daerah untuk mengarah kepada model manajemen barang milik daerah, yang efektif dalam pengadaan dan pengelolaan, efisien dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014.

Baca juga:  Pusat Gelontorkan Rp40 Miliaran Dana Desa untuk Badung

Selaku Pengguna barang wajib melakukan Inventarisasi barang milik daerah minimal 5 tahun sekali yang disebut dengan Sensus/Inventarisasi Barang milik Daerah yang dilakukan serentak dan menyeluruh  seluruh perangkat daerah, termasuk unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dengan Pelaksanaan Sensus barang milik daerah ini Pemerintah Kabupaten Badung dapat mengetahui Kondisi barang yag sebenarnya secara lebih detil, sehingga ke depannya dapat lebih tertib dalam penatausahaan dan pengelolaannya. Melalui Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan teknis tentang tatacara Inventarisasi barang milik daerah dan pelaporan hingga sampai pada tata cara penghapusab barang inventarisasi daerah. “Saya berharap selaku pejabat pengelola barang meminta kepada seluruh aparatur pengelola barang milik daerah, para sekretaris perangkat daerah selaku pejabat penata usahaan barang pengguna penggurus barang dan pembantu pengurus barang di lingkungan pemerintah Kabupaten Badung dapat memahami ketentuan teknis pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Adakan Pertemuan Bilateral Dengan Pemerintah Korea

Dan diharapkan agar adanya komitmen dan loyalitas yang sungguh-sungguh bagi seluruh aparatur pengelola barang milik daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok dalam meningkatkan pengeloaan barang milik daerah. “Dengan kegiatan rutin seperti ini dapat meminimalisasi kesalahan yang dapat berdampak negatif terhadap upaya pemerintah Kabupaten Badung untuk dapat tetap mempertahankan Opini atas laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” imbuhnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *