MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Badung masa jabatan 2019-2025. Pelantikan yang diikuti 343 orang dan berasal dari 43 desa di Kabupaten Badung ini dilaksanakan di ruang pertemuan Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala, Rabu (19/6).
Turut hadir perangkat daerah terkait, Camat dan Perbekel se-Badung, BPD se-Badung. Dalam Sambutannya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang dilantik serta mengajak anggota BPD untuk mengetahui tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota BPD. “Tupoksi ini bisa dilihat dalam UU 6 Tahun 2014 tentang desa Selain itu saya mengajak anggota BPD untuk ikut mensukseskan kegiatan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) yang dicanangkan pemerintah,” ungkap Giri Prasta.
Lebih lanjut Giri Prasta mengajak anggota BPD untuk terus menggali potensi yang ada di desa sehingga program-program tersebut mampu memberikan kesejahteraan untuk desanya. Yang ada di desa bisa dilakukan dengan baik. “BPD harus mampu bekerjasama dengan dengan kepala desa, perangkat desa sehingga program kegiatan desa dapat berjalan dengan baik yang ujungnya akan dapat memajukan desanya,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung Putu Gede Sridana mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Badung adalah untuk melegitimasi serta memberikan kepastian eksistensi hukum beserta anggota badan BPD se-Badung. Sebagai lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, sehingga dapat bekerja secara maksimal dalam pengabdian di masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat menuju masyarakat desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
Tujuan dilaksanakan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meningkatkan peran serta lembaga desa. Khususnya BPD dalam meningkatkan dan menggali potensi-potensi desa menuju desa maju dan sejahtera. (Adv/balipost)