Pengendara melintas di kawasan Legian. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pasca penetapan pengalihan atus Lalulintas (lalin) di kawasan Legian bulan Maret lalu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Badung juga sudah memasangan rambu di sejumlah jalan yang dialihkan. Meski sudah ditetapkan, namun pelanggaran sampai saat ini masih saja terjadi, terutama di Jalan Nakula, Legian.

Menurut keterangan Lurah Legian Made Madia Surya Natha, sampai saat ini, masih banyak pengguna jalan yang melanggar. Bahkan, petugas Linmas setiap melakukan patroli selalu memperbaiki posisi pembatas. “Dengan adanya pembatas saja sudah sering dilanggar apalagi tidak ada itu. Dari jalan Nakula Kebarat memang masih ada yang melanggar,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).

Baca juga:  Gavin Ingin Merumput di Liga Korea dan Jepang

Diungkapkannya, dari pihak Dishub Badung sudah bersurat kepada pihak kepolisian untuk bisa menindak apabila ada yang melanggar. Dengan demikian, pihaknya berharap, dari pihak kepolisian untuk memberikan tindakan tegas supaya apa yang sudah disepakati dan ditetapkan, bisa ditaati.

Diakuinya, untuk melakukan tindakan, memang ada perbedaan persepsi antara pihak Dishub dan pihak Kepolisian. Kalau dari Dishub, penindakan bisa dilakukan sebulan setelah penetapan terkait pengalihan arus lalin. Namun dari pihak Kepolisian, penindakan baru bisa dilakukan tiga bulan setelah penetapan. “Ini ada perbedaan persepsi di situ saja,” pungkasnya.

Baca juga:  Kasus BPD Bali, Keterangan Saksi Masih Didalami

Sementara, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Tofan Priyanto membenarkan hal itu. Meski sebelumnya, ini sudah menjadi kesepakatan bersama, namun diakuinya selama ini masih ada yang melanggar di sana. “Sesudah dilaksanakan uji coba selama sebulan, kemudian penetapan dan dilanjutkan pemasangan fasilitas perlengkapan jalan, namun di lapangan, masih ada pelanggaran. Secara kewenangan, itu memang kewenangan dari pihak kepolisian,” kata Tofan.

Untuk tindak lanjut, pihaknya sudah bersurat ke kepolisian, yang tembusannya kepada seluruh stakeholders terkait. Baik itu Kecamatan, kelurahan, seluruh kepala lingkungan, termasuk Satpol-PP, untuk bersama-sama mengamankan kesepakatan itu.

Baca juga:  Polisi Jaring 53 Pelanggar Parkir di Ubud

Karena seperti diketahui, sebelum dilakukan penetapan terkait pengalihan arus lalin, memang ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Tetapi kemudian untuk pelaksanaannya mungkin masih kurang efektif.

Menurutnya, dengan pengalihan arus ini, manfaatnya memang sangat besar, karena bisa mengurangi kemacetan. Untuk itu, pelanggaran yang masih ditemukan, harus segera ditindaklanjuti. “Kalau memang belum ada penindakan, kita harus ada duduk bersama lagi, untuk melalukan evaluasi terkait penindakan di lapangan,” harapnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *