Dewa Parsana bersaksi di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjadi polisi tidak serta merta luput dari aksi kejahatan. Kondisi ini dialami mantan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol. (Purn) Dewa Made Parsana.

Ia yang menjadi korban penipuan bersaksi pada Kamis (20/6) di PN Denpasar. Duduk di kursi terdakwa adalah Philipus Danang Gagonoadi (42).

Sebelum bersaksi, Dewa Parsana disumpah agar memberikan keterangan yang jujur, sesuai fakta. Danang sendiri oleh JPU Made Dipa Umbara diduga melakukan penipuan hingga korban Dewa Made Parsana mengalami kerugian hingga Rp 238 juta.

Baca juga:  Segini, Hukuman Dua Perempuan Pengedar Narkoba Hampir 2 Kilo

Dijelaskan di depan persidangan, bahwa kasus yang menimpa korban mantan Kapolresta Denpasar itu, bermula dari keinginan pengelolaan Taman Cahaya di Monumen Gong Perdamaian milik Dewa Parsana di Palu, Sulawesi Tengah.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Partha Bargawa, jaksa menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan antara Dewa Parsana dengan terdakwa Danang yang merupakan Direktur PT Duta Bangun Artha pada September 2016. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa asal Surabaya, Jawa Timur ini menawarkan kerjasama pengembangan dan pengelolaan kawasan Monumen Gong Perdamaian milik Dewa Parsana di Palu.

Baca juga:  Tabanan Siapkan Regulasi PPDB

Salah satunya pembangunan Taman Cahaya dalam rangka penyambutan tahun baru 2017. Korban menyetujui kerjasama tersebut.

Dijelaskan, pada November 2016, terdakwa menelepon Dewa Parsana dan menginformasikan jika perlengkapan Taman Cahaya sudah tiba. Namun peralatan tersebut masih ditahan pihak Imigrasi.

Terdakwa lalu meminta uang Rp 238 juta untuk menebus peralatan tersebut dan selanjutnya dipasang di Monumen Gong Perdamaian. Dewa Parsana melalui anaknya mentransfer uang Rp 238 juta ke rekening PT Duta Bangun Artha milik terdakwa.

Baca juga:  Tanpa Sosialisasi, Pedagang Protes Kenaikan Tarif Retribusi

Akhir Desember 2016, Dewa Parsana yang datang ke Monumen Gong Perdamaian di Palu tidak menemukan peralatan seperti yang dijanjikan terdakwa Danang. Saat dikontak, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengembalikan uang milik Dewa Parsana. Namun hampir satu tahun dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *