NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah toko di wilayah Kota Negara, Kamis (20/6) mendapat teguran dari Satpol PP Jembrana. Pasalnya dari pengawasan yang dilakukan Satpol PP Jembrana ke sejumlah toko modern, swalayan dan minimarket, masih belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Sesuai Pergub tersebut, setiap hari Kamis seluruh instansi termasuk toko, para karyawan diimbau agar berbusana adat Bali. Pengawasan yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma menyasar 3 toko, 3 swalayan dan 2 minimarket.
Dari sekian toko dan swalayan itu petugas mendapati 2 toko yang belum menerapkan Pergub tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali itu. Sementara yang lainnya telah menerapkan, termasuk tidak menyediakan tas plastik. “Dari beberapa toko ternama di wilayah kota, masih ada beberapa yang belum menerapkan. Kita berikan teguran agar melaksanakan Pergub itu,” terang Made Tarma.
Selain menyasar toko dan swalayan terkait busana adat Bali, Satpol PP juga melakukan pengawasan terkait Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Untuk terkait penggunaan penggunaan aksara, seluruh toko, swalayan dan minimarket belum menerapkan. “Belum ada yang mencantumkan papan nama toko atau swalayan menggunakan aksara Bali. Kalau untuk pengurangan penggunaan tas atau kantong plastik, sebagian besar sudah menerapkannya,” tambahnya.
Selanjutnya pengawasan implementasi ketiga Pergub tersebut akan terus dilakukan Satpol PP Jembrana. Sejumlah toko yang belum menerapkan menurutnya telah diberikan peringatan secara lisan. Bila nantinya dalam pengawasan selanjutnya masih membandel tidak menarapkan, akan ada tindakan lebih jauh lagi, Seperti peringatan secara tertulis hingga mencabut izin perusahan yang bersangkutan. (Surya Dharma/balipost)