TABANAN, BALIPOST.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seluruh jenjang pendidikan sudah dimulai. Sejumlah dokumen menjadi syarat saat mendaftar. Belakangan banyak warga yang juga mencari Kartu Identitas Anak (KIA) untuk melengkapi berkas pendaftaran untuk mencari sekolah. Namun, ternyata dalam PPDB kali ini KIA belum menjadi persyaratan yang diharuskan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Wayan Miarsana menyatakan, dalam PPDB saat ini belum diwajibkan menyertakan KIA dalam pendaftaran. Sebab, program ini belum sepenuhnya bisa dilaksanakan di masyarakat, mengingat baru dimulai tahun lalu. Di satu sisi belum semua anak memiliki KIA. “Dalam PPDB kali ini, KIA belum menjadi persyaratan yang wajib disertakan saat pendaftaran,” katanya belum lama ini.
KIA diberikan pada anak usia 0-17 tahun -1 hari. Hanya, saat ini belum semua anak usia tersebut memilikinya. Ke depan setelah semua masyarakat memahami dan anak-anak sudah mempunyai KIA, maka bisa saja dimasukkan dalam persyaratan pendaftaran mencari sekolah. “Kalau yang sudah punya baguslah, namun saat ini belum jadi persyaratan wajib,” sebutnya.
Sementara itu, dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, banyak orangtua belakangan ini mencari KIA, karena mendapat informasi bahwa KIA menjadi salah satu persyaratan dalam mendaftar PPDB khususnya ke jenjang SD. Apalagi sebelumnya hal tersebut memang sempat menjadi wacana. Oleh karena banyak anak yang belum memiliki KIA, hal tersebut akhirnya tidak dipakai. (Dewi Puspawati/balipost)