Ratusan sepeda motor warga diparkir di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan sekitarnya. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perhatian Pemerintah Kabupaten Badung terhadap hilangnya kendaraan saat diparkir di tempat legal mulai diperhatikan. Saat ini bersama pansus perda penyelenggaraan parkir, DPRD setempat membahas tentang ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.

Hal itu terkuak dalam rapat penyerapan aspirasi, Jumat (21/6). Acara yang diikuti stakeholder seperti bendesa adat, kades/lurah, dan tokoh-tokoh masyarakat di Badung ini dibuka Wakil Ketua II Made Sunartha dan dihadiri Ketua Pansus Made Ponda Wirawan, tim penyusun akademis serta perwakilan OPD terkait.

Wakil Ketua II Made Sunarta mengatakan, ganti rugi merupakan suatu yang penting untuk memberikan kenyamanan bagi pemilik kendaraan. Namun, jika kasus kehilangan dibebankan kepada pengelola apalagi juru parkir jelas memberatkan.  “Ini tentu akan menjadi beban bagi pengelola dan juru parkir. Karena itu, perlu dibahas atau dimatangkan lagi,” ujarnya.

Baca juga:  Petinggi Militer Anggota ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Laut Natuna Utara

Apakah tidak sebaiknya kendaraan parkir diasuransikan? Menurutnya, ini juga menjadi alternatif, namun tentu harus dibahas lagi terkait berapa persen premi yang diperlukan sehingga perlu dibahas lebih lanjut.

Namun demikian, Sunarta menyebut ranperda tentang penyelenggaraan parkir sangat mendesak. Jika tidak ditata dengan baik, parkir berpeluang menyebabkan kemacetan atau kekroditan lalu lintas. “Sebagai daerah pariwisata, kemacetan akan menjadi sebuah momok,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Baca juga:  Ungkap Premanisme, Polisi Sita Pistol Rakitan

Untuk itulah parkir perlu segera ditata dengan baik, termasuk pengelola, tarif dan kantong-kantong parkir. Yang paling penting, penataan parkir juga memberikan kenyamanan kepada pemilik kendaraan.

Menurut Ketua Pansus Made Ponda Wirawan, alternatif asuransi untuk ganti rugi kehilangan atau kerusakan kendaraan merupakan ide yang sangat baik. Hal ini karena dalam PP disebutkan, penyelenggaraan parkir wajib memberikan rasa nyaman bagi konsumen atau pemilik kendaraan. “Ini akan dimatangkan kembali,” ungkapnya.

Baca juga:  Terancam Punah, Populasi Anggrek Vanda Tricolor di TWA Buyan-Tamblingan

Politisi PDI Perjuangan juga menjelaskan, pembahasan ranperda ini difokuskan pada bagaimana mengelola parkir dengan baik sehingga tercipta kenyamanan dan krodit lalu lintas bisa dihindari. “Dengan ranperda ini, parkir bisa di-manage dengan baik dan ada payung hukum bagi lembaga atau organisasi yang akan menyelenggarakan parkir,” katanya.

Rapat serap aspirasi digelar, ujar Ponda, untuk mendapatkan masukan-masukan dari stakeholder perparkiran, sehingga ranperda penyelenggaraan parkir mendekati sempurna. “Untuk inilah kami meminta masukan-masukan dari undangan sekalian,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *