DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut ijin usaha PT. BPR Legian. Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut sejak 21 Juni 2019.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Legian, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Baca juga:  BRI Kembali Terbitkan Green Bond

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu.

Ia mengatakan, dalam rangka likuidasi PT BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. LPS sebagai RUPS PT BPR Legian akan mengambil tindakan-tindakan yaitu, membubarkan badan hukum bank, membentuk Tim Likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Baca juga:  Bisnis Pembiayaan Berbasis Digital Miliki Prospek Cerah

Yusron meminta nasabah penyimpan untuk menunggu pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Legian, media cetak/koran, dan website LPS. “Bagi nasabah peminjam dana, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor pusat PT BPR Legian dengan menghubungi petugas bank atau Tim Likuidasi,” imbuhnya.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Legian tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi PT BPR Legian. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Kakek Tua Hilang, Keluarga Lakukan Pencarian
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *