DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap para pedagang di areal Taman Budaya, Sabtu (22/6). Sidak yang berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita itu terkait penegakan Pergub No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Satpol PP tidak hanya menyasar pedagang-pedagang besar. Tetapi juga sejumlah pedagang asongan di lokasi penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLI itu. “Kita periksa dan sita kantong plastiknya jika kedapatan masih menggunakan tas plastik,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada 10 April

Menurut Dewa Dharmadi, sebagian besar pedagang, baik di dalam areal Taman Budaya maupun di luar (belakang Taman Budaya, red), sudah mematuhi Pergub 97. Hal ini sebagaimana pengawasan rutin yang dilaksanakan Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta relawan Trash Hero.

Upaya penegakan Pergub dilakukan secara terus menerus untuk menumbuhkan kesadaran seluruh masyarakat Bali. Tidak hanya di acara PKB, tapi juga para pengusaha atau pedagang di semua tempat.

Baca juga:  Kembali Ramai Dikunjungi, Retribusi Pariwisata di Nusa Penida akan Dipungut Lagi

“Motto kita adalah mari jaga alam Bali dari bahaya sampah plastik,” jelasnya yang juga mengajak serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja saat sidak.

Hal ini, lanjut Dewa Dharmadi, merupakan komitmen kuat terhadap pelestarian adat, seni, dan budaya Bali sesuai visi gubernur Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali era baru. Salah satunya terus berbenah diri, dengan mengeluarkan regulasi yang memihak pelestarian adat istiadat, seni dan budaya Bali. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Bangunan Ruko Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *