DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB) 2019/2020 yang mengacu pada Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang PPDB, menimbulkan kekisruhan di sejumlah daerah, tidak terkecuali Denpasar. Apalagi keberadaan sekolah negeri di kota ini belum memadai. Selain itu, sebaran lokasinya belum merata.
Oleh karena itu, mengemuka usulan agar penerapan Permendikbud tidak secara kaku. Harus lebih fleksibel, sehingga bisa mengakomodir potensi lokal. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa usai menerima sejumlah orangtua siswa yang mengadukan persoalan PPDB tahun ini, Minggu (23/6).
Kadek Agus mengatakan, penerapan sistem zonasi kali ini menimbulkan keresahan calon siswa dan ortu murid. Kondisi ini akibat sejumlah permasalahan yang terjadi di Denpasar. Di antarnya, penyebaran sekolah negeri tidak merata, kepadatan penduduk yang tinggi di sekitar lokasi sekolah serta tidak adanya solusi bagi siswa yang memiliki nilai tinggi dalam akademik karena tinggal jauh dari lokasi sekolah. Demikian pula bagi siswa yang memiliki prestasi dalam bidang seni karena terbatasnya kouta di masing-masing sekolah terancam tidak mendapatkan sekolah negeri.
Hal ini harus segera dicarikan solusi serta diambil kebijakan strategis oleh wali kota, karena di setiap daerah situasi dan kondisi terkait sistem ini tidak sama. ”Apalagi Denpasar selama ini membangun visi kota yang berwawasan budaya otomatis karakteristik masyarakatnya mulai sejak dini menggenjot anak-anaknya selain dalam bidang akademik juga dalam bidang seni,” ujar politisi PDI-P Densel ini.
Jika Pemkot Denpasar terlalu kaku menerapkan sistem zonasi ini berdasarkan aturan Permendiknas, pihaknya meyakini banyak masyarakat yang akan mengalami kesulitan. ”Jangan terlalu kaku teoritis dalam menerapkan aturan, harus disesuaikan dengan realita di masyarakat. Segera ambil kebijakan strategis terkait hal ini. Jangan sampai masyarakat seperti di daerah lain melakukan aksi demo hanya gara-gara masalah penerimaan siswa baru,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I.B. Rai Dharmawijaya Mantra yang ditemui di sela-sela menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya di Pasar Badung, mengaku belum ada kebijakan untuk menunda pelaksanaan sistem PPDB dengan zonasi. Terlebih, kekisruhan yang terjadi di Denpasar berbeda dengan di daerah lainnya di Indonesia.
Rai Mantra menyatakan PPDB sudah berjalan dengan baik. Hanya, pada saat pengambilan token sedikit ramai. Ini karena soal antrean saja. Masyarakat belum tahu soal mekanisme pengambilan token, sehingga membeludak di hari pertama. ”Kami akan melihat kelemahannya dan bakal memberikan saran kepada pemerintah pusat, katanya. (Asmara Putra/balipost)