GIANYAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali mempertanyakan adanya sumbangan dana investasi yang digalang Komite SMAN 1 Sukawati. Nominalnya maksimal Rp 1.825.000 per siswa. Meski sudah disepakati tahun 2017, menurut informasi sejumlah siswa dan orangtua masih diingatkan terkait sumbangan tersebut hingga kini.
Ketua Komite SMAN 1 Sukawati A.A. Gede Bagus didampingi Sekretaris Kadek Agus Ekanata dan pengurus komite lain ditemui di ruang kepala SMAN 1 Sukawati, Sabtu (22/6), menerangkan, sumbangan dana investasi itu sepenuhnya dikelola oleh komite. Tujuannya untuk pengadaan sembilan item penunjang kegiatan siswa di sekolah. Di antaranya pengadaan seperangkat marching band, komputer, LCD proyektor, dan perbaikan tempat parkir siswa. Kesepakatan ini telah dirapatkan empat kali dan dibuatkan berita acara.
“Dana investasi ini bukan untuk marching band saja, tapi ada sembilan item yang disepakati oleh orangtua siswa ketika pertemuan dua tahun lalu. Dana ini tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah. Kenapa baru protes sekarang? Orangtua yang protes itu tidak hadir dalam rapat, tidak paham kesepakatan atau apa?” ungkapnya.
Dijelaskannya, sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dibenarkan menggalang dana asalkan tidak memaksa. Angka Rp 1.825.000 tersebut bersifat tidak memaksa. Bahkan, dalam berita acara ditegaskan siswa dari keluarga miskin tidak dikenakan. “Angka itu maksimal. Dalam kenyataannya ada yang bayar penuh, 50%, bervariasi bahkan ada yang nol kalau orangtuanya tidak mampu bayar. Yang kami khawatirkan ortu sudah kasi uang, anak justru gunakan untuk hal lain,” katanya.
Sumbangan dana investasi ini berlaku hampir sama di SMA/SMK. Bahkan, nominalnya jauh lebih besar. Alasannya, pemerintah baru mewajibkan belajar hingga 12 tahun atau setingkat SMP. Sementara untuk keperluan siswa SMA/SMK lebih besar. “Anggaran dari pemerintah untuk pendidikan belum mampu memenuhi semua kebutuhan sekolah dan peserta didik. Bantuan dari APBD Provinsi Bali Rp 900.000 dan dari Bos Pusat Rp 1.400.000 sehingga totalnya Rp 2.300.000 per siswa per tahun. Sementara kebutuhan per siswa sekitar Rp 4,5 jutaan per tahun,” Gede Bagus.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Sukawati Drs. I Gusti Made Puja Armaya, M.M., M.Pd., mengatakan seperangkat marching band yang didanai dari sumbangan orangtua siswa itu telah dimanfaatkan oleh siswa. “Setelah dibeli oleh komite, marching band itu dihibahkan ke sekolah. Saat ini telah dimanfaatkan oleh siswa, dipakai parade dan latihan untuk persiapan Agustus dan ikut kompetisi nanti,” paparnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta menyayangkan sumbangan yang dipungut dari siswa di SMA tersebut. Ia mempertanyakan anggaran dari pemerintah yang disebut tidak mencukupi, padahal sekolah diberikan kesempatan mengajukan anggaran sesuai kebutuhan. “Tidak mencukupi bagaimana? Sekolah yang mengajukan kebutuhannya lewat usulan. Berarti sekolah tidak bisa membuat usulan, sehingga sampai kekurangan,“ ujarnya.
Ia juga menyinggung keluhan orangtua siswa yang terus diingatkan terkait sumbangan tersebut. “Katanya tidak mengikat, tapi anak-anak dimintai terus, ditelepon,“ sebut Parta yang dipastikan duduk di kursi DPR RI seraya mengingatkan komite tidak boleh mengelola uang apalagi sumbangan dari siswa.
Ditegaskannya, semua uang yang ada kaitanya dengan kebutuhan sekolah yang bersumber dari mana pun, harus masuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). “Kalau sumbangan tidak ada kepastian bagaimana memasukkan dalam RKAS? Berapa yang harus dimasukan. Karena perkalian dana masuk tidak ada kepastian, lalu dana apa namanya jika alokasinya masih teka-teki,“ tambah Parta. (Manik Astajaya/balipost)