DENPASAR, BALIPOST.com – Para orangtua siswa yang menunggu hingga pukul 12.00 Wita untuk melakukan pendaftaran penerimaan peserta dididk baru (PPDB) tingkat SMP di Denpasar lewat jalur zonasi jarak terdekat, Senin (24/6) harus kembali gigit jari. Pasalnya baru 10 menit berlangsung, pendaftaran kembali distop.
Terdapat pengumuman baru kalau PPDB Online akan dibuka mulai pukul 13.00 Wita. Sementara yang sudah mendaftar pada pukul 12.00 Wita, dianggap tidak berlaku.
PENTING
Berdasarkan Keputusan Dari Dinas Pendidikan Kota Denpasar, bahwa Pendaftaran yang awalnya pukul 08.00 WITA untuk Jalur Siswa Kurang Mampu dan Inklusi dan Jalur Zonasi Jarak Terdekat. Diganti menjadi pukul 13.00 WITA. Hal ini dikarenakan data Titik Koordinat Sekolah yang dikirim ke Telkom kurang sesuai
Sehingga data pendaftaran sebelumnya akan direset. Dan yang sudah melakukan pendaftaran, silahkan melakukan pendaftaran lagi pukul 13.00 WITA. Karena Pendaftaran sebelum pukul 13.00 WITA tersebut TIDAK DIANGGAP
Demikian
Terima kasih
Admin Dinas Pendidikan Kota Denpasar
Menurut salah satu orangtua siswa, Juniarti, ketika dirinya mencoba mendaftar pada Pukul 12.00 Wita seperti pengumuman sebelumnya, ia tidak bisa mengakses pendaftaran mandiri lewat PC (personal computer). Padahal di daftar itu sudah ada penambahan yang mendaftar.
Setelah dilakukan lewat hape, pendaftaran mandiri berhasil dilakukan. Namun, ketika kembali ke beranda, justru ada pengumuman yang menyatakan pendaftaran Pukul 12.00 Wita tidak dianggap. “Ada apa dengan Disdikpora Denpasar ini? Habis waktu orangtua untuk bolak-balik daftar kalau seperti ini. Jika memang sistemnya belum bisa seperti itu, kenapa harus menggelar PPDB Online?” tanyanya.
Ia berharap ada kejelasan dari Disdikpora Denpasar terkait persoalan ini. (kmb/balipost)