Ilustrasi siswa melihat pengumuman PPDB jalur prestasi di SMPN di Tabanan. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah pusat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dikuatkan dengan surat edaran No.3 tahun 2019, yaitu untuk jalur prestasi yang semula 5 persen direvisi menjadi 15 persen, langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Dinas Pendidikan Tabanan.

Plt. Kepala Dinas pendidikan Tabanan I Wayan Miarsana didampingi Kabid SMP I Made Darmawita, Senin (24/6), mengatakan, di Kabupaten Tabanan penambahan kuota jalur prestasi sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat hanya diterapkan oleh dua sekolah, yakni SMPN 1 Tabanan dan SMPN 2 Tabanan. Pasalnya, di dua sekolah tersebut, jumlah pendaftar untuk jalur prestasi melebihi kuota kebijakan awal sebesar 5 persen.

Sekolah lainnya tetap menggunakan kuota 5 persen, karena hingga akhir pendaftaran PPDB jalur prestasi, jumlah yang mendaftar tidak memenuhi kuota 5 persen. Di satu sisi, surat edaran dari pusat baru diterima 21 Juni 2019 atau pada batas akhir pendaftaran jalur prestasi.

Baca juga:  Fasilitasi UMKM, Dekranasda Bali Apresiasi Tawaran Mangga Dua Square

Dari hasil monitoring jumlah pendaftaran, di dua sekolah tersebut melebihi kuota 5 persen. Hanya, penambahannya berbeda. Jika di SMPN 1 Tabanan bisa menerapkan 15 persen dengan jumlah 53 siswa, di SMPN 2 Tabanan hanya menerapkan 10 persen atau 20 siswa, sesuai jumlah pendaftar jalur prestasi hingga hari ketiga.

“Dengan adanya penambahan kuota jalur prestasi, tentu saja untuk jalur zonasi juga dibatasi minimal 80 persen dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali sebanyak 5 persen,” ucap Miarsana.

Sementara sekolah lainnya dari kuota 5 persen aturan PPDB sebelumnya tidak sepenuhnya terisi, sehingga kebijakan baru penambahan kuota jalur prestasi tidak bisa dilakukan. Begitu pun untuk dua SMP negeri yang baru, SMPN 6 Tabanan dan SMPN 5 Kediri, yang masih minim pendaftar.

Baca juga:  Permendagri Membuat PPDB di Badung Amburadul

Terkait kelonggaran untuk jalur prestasi dari pemerintah pusat, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyambut baik. Ia menekankan jajaran Dinas Pendidikan agar selalu melakukan koordinasi dengan Ombudsman dan sudah melakukan kajian, agar tidak salah nantinya.

Menurut Bupati Eka, pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam PPDB dimaksudkan untuk menghilangkan favoritisme terhadap sejumlah sekolah negeri yang selalu terjadi setiap tahun. Namun, sistem zonasi juga harus memperhatikan daya tampung di setiap sekolah dan wilayah zonasinya.

Hasil pantauan di SMPN 1 Tabanan, siswa dan orangtua rela menunggu hingga siang hari untuk memastikan apakah nama mereka tercantum (berhasil) lolos. Jika tidak, mereka bersiap menuju sekolah sesuai zonasi setempat. Seperti disampaikan salah satu orangtua siswa, Dony Darmawan, yang mengaku sudah memberikan pemahaman pada putranya agar tidak berkecil hati seandainya tidak lolos jalur prestasi. “Sebelum datang ke sini (SMPN 1) saya sudah beri pemahaman pada anak, kalau tidak lolos, ya daftar jalur zonasi di SMPN 3. Syukur anak saya lolos, karena berbekal prestasi nonakademik tingkat nasional,” terangnya.

Baca juga:  GoFood Boyong Belasan Mitra Kuliner Top Bali Hadir di Future SMEs Village

Dikatakannya, sistem zonasi pada PPDB ada nilai positif dan negatifnya. Positifnya, pemerataan bagi sekolah yang dulunya tidak mendapat siswa dan tidak ada kesan sekolah unggulan. Negatifnya, saat siswa sudah belajar maksimal ditambah les dengan harapan bisa mencari sekolah yang diinginkan, kemudian dipatahkan oleh sistem zonasi. “Tapi karena ini baru diterapkan, mungkin perlu waktu untuk penyesuaian. Jika semuanya komit, saya yakin berapa tahun ke depan mencari sekolah tidak akan seribet saat ini,” ungkapnya. (Dewi Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *