MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNK Badung menggerebek gudang pemotongan babi di wilayah Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Abiansemal, Sabtu (22/6) lalu. Petugas menangkap saudagar sapi, I Wayan Edik Ardika (34), saat hendak bertransaksi di TKP.

Dari bandar narkoba ini, petugas mengamankan tiga paket shabu-shabu (SS) seberat 1,04 gram brutto. “Tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan di Darmasaba. Kasus ini mengarah ke lapas,” ujar Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, Senin (24/6).

Baca juga:  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa OTT DPMPTSP Gianyar

AKBP Masmini mengungkapkan, awal Juni lalu, anggotanya mendapat informasi terkait adanya peredaran gelap narkoba dan pelakunya tinggal di kandang babi di TKP. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisa setiap informasi, diperoleh identitas bandar narkoba tersebut bernama Edik. Biasanya Edik membawa roti sebagai pakan ternak ke TKP. “Modusnya, pelaku menawarkan shabu-shabu kepada warga yang hendak beli babi atau sapi. Di TKP nyampur, ada gudang pemotongan babi, kandang babi dan sapi,” tegasnya.

Baca juga:  Dewan Desak Eksekutif Tindaklanjuti Tingginya Kebocoran Pajak Galian C

Selanjutnya pada Sabtu (22/6) pukul 11.30 Wita, petugas mengamankan seorang pecandu narkoba. “Tapi terhadap pecandu ini tidak ditemukan barang bukti,” kata mantan Kabag Sumda Polres Badung ini.

Beberapa menit kemudian datang tersangka Edik mengendarai mobil L300 masuk ke gudang pemotongan babi. Petugas langsung menyergapnya saat pelaku hendak memutar mundur mobil sambil tangan kanannya meraba sesuatu di saku depan celana. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Dari saku depan sebelah kanan celananya, pelaku mengeluarkan satu potongan pipet kecil warna putih dan setelah dibuka dalamnya berisikan SS.

Baca juga:  Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Kejati NTB

Petugas lalu menggeledah kamar tidur pelaku di areal kandang babi. Ditemukan dua paket SS di lemari pakaiannya. “Satu buah pipet warna putih ujungnya runcing diakui tersangka Edik untuk memecah (membagi-red) shabu-shabu. Setelah penggeledahan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Badung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Masmini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *