DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah mengangkut satwa liar, yakni melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem, pria asal Rusia, terdakwa Andrei Zhestkov (28), dituntut pidana penjara selama enam bulan di PN Denpasar, Selasa (25/6).
JPU A.A. Made Suarja Teja Buana di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra juga menuntut supaya terdakwa dihukum membayar denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa satu ekor orangutan, dua ekor tokek hidup dan empat ekor bunglon hidup diserahkan kepada BKSDA untuk dirawat.
Terdakwa ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat melewati pemeriksaan x-ray. Di barang bawaannya saat itu terdeteksi keberadaan binatang jenis orangutan. Ketika petugas meminta membuka koper tersebut, terdakwa menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat digeledah ternyata dalam koper isinya orangutan dalam keadaan tidak sadar.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian KP3 Ngurah Rai dan ke KSDA. Terdakwa selanjutnya diamankan oleh petugas. Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku satwa orangutan itu adalah temannya yang bernama Igor (dpo). (Miasa/balipost)