SINGARAJA, BALIPOST.com – Buleleng terus berupaya menambah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini tidak lepas dari Analisa Beban Kerja (ANJAB) di Bali Utara yang masih kekurangan lebih dari 4.000 orang PNS. Tahun ini, Pemkab Buleleng mengusulkan tambahan 371 pegawai baru kategori CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa, Selasa (25/6), mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian teknis sebelum mengusulkan formasi CPNS dan P3K. Dari kajian itu, beban kerja masih tinggi dan dibutuhkan tambahan PNS lebih dari 4.000 orang. Kebutuhan pegawai baru itu dipastikan tidak  membuahkan hasil. Ini karena pemerintah pusat membatasi usulan formasi tambahan pegawai di daerah.

Baca juga:  Jangan Salah Kaprah! Ini Terapi Arak Percepat Kesembuhan OTG COVID-19 di Bali

Dengan kondisi itu, BKPSDM kemudian melakukan koordinasi ke BKN Pusat untuk mendapatkan gambaran pertimbangan usulan formasi tambahan pegawai yang rasional. Dari koordinasi itu didapat petunjuk bahwa usulan formasi dibagi untuk kategori CPNS 30 persen dari PNS yang memasuki masa pensiun tahun 2018.

Berdasarkan angka PNS yang pensiun tahun 2018 sebanyak 366 orang maka Buleleng bisa mengusulkan tambahan pegawai baru 371. “Kami masih kurang ribuan PNS dan itu tidak mungkin dipenuhi dalam waktu singkat karena jatah formasi kecil. Kami sudah diberikan petunjuk untuk menambah pegawai baru 30 persen dari PNS yang pensiun setahun lalu,” katanya.

Baca juga:  Di Bangli, 191 Orang Dalam Pemantauan Virus Corona

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng ini menambahkan, jumlah usulan formasi yang sudah diteken Bupati Putu Agus Suradnyana untuk kategori CPNS ditetapkan 165 orang. Formasi ini terdiri atas 84 orang guru, 26 tenaga kesehatan, dan teknis dijatah 5 orang. Sementara kategori P3K jumlah formasinya 116 terdiri atas guru sebanyak 116, tenaga kesehatan 70, dan 20 orang tenaga penyuluh.

Untuk formasi P3K, birokrat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini belum bisa memastikan apakah diambil dari pegawai honorer atau Pegawai Kategori Dua (K-2). Untuk memastikan hal ini, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut setelah BKN Pusat memberikan persetujuan terhadap usulan penambahan pegawai baru tahun ini. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Hanya Koordinasi, Kasus Firli Bahuri Belum Perlu Supervisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *