DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap kasus mengimport kokain yang beratnya lebih dari 1,6 Kg, pria asal Peru, terdakwa Jorge Rafael Albornoz Gamarra (45), Selasa (25/6) hanya dihukum selama 10 tahun penjara. Terdakwa bebas dari ancaman hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra itu juga menghukum supaya terdakwa dipidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan majelis hakim yang ketuanya juga merupakan KPN Denpasar, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
JPU I Made Dipa Umbara sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara dengan denda yang sama. Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis kokain. Yakni, melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Terdakwa sendiri dibekuk petugas Bea Cukai, 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Kala itu terdakwa baru turun dari pesawat Emirates Airlines EK450 dengan rute Dubai-Denpasar yang ditumpanginya. Hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik saat itu petugas menemukan 4.740 gram brutto atau seberat 4.080 gram netto padatan berwarna hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain.
Namun sampai di persidangan, sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan jaksa, jumlah barang bukti (BB) kokain malah menjadi 1,696,87 gram netto. Jaksa menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium Bea Cukai, dari 4,740 gram itu yang murni mengandung sediaan kokain hanya 1,696,87. Sedangkan sisanya adalah benda lain yang menurut jaksa sengaja dicampur untuk mengelabui petugas. (Miasa/balipost)