Asing
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengejaran dua tahanan Polsek Kuta Selatan (Kutsel) yang kabur, Wisnu Wardana dan Nabil hingga saat ini belum membuahkan hasil. Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kutsel belum mampu melacak keberadaan tersangka kasus curanmor dan narkoba tersebut.

“Masih kami kejar (tahanan kabur-red),” tegas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu (26/6).

Terkait keberadaan kedua pelaku tersebut, mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini yakin mereka masih di Bali. “Kami masih melakukan penyisiran di wilayah Kuta Selatan,” ucapnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta: OPD Sudah Bekerja Maksimal, Kualitasnya Ditingkatkan Lagi

Dari mana pelaku dapat gergaji? “Nanti saja soal itu. Yang penting ketangkap dulu,” ujar Arta.

Sementara PS Kapolsek Kutsel AKP Doddy Monza dimutasi berdasarkan TR Kapolda Bali No.STR/613/VI/KEP/2019 tanggal 25 Juni 2019. Doddy Monza dimutasi ke PS Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali. Penggantinya yaitu AKP Yusak Agustinus Sooai.

Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono saat dikonfirmasi membenarkan adanya mutasi tersebut. Apakah mutasi tersebut terkait tahanan kabur? “Tidak. Dia (Doddy-red) kan promosi, dapat jabatan di Polda Bali. Kalau demosi, tidak dapat jabatan,” tegas mantan Waka Polres Badung ini.

Baca juga:  Kumulatif Transmisi Lokal COVID-19 di Bali Sudah Lampaui "Imported Case"

Sebelumnya, kasus tahanan kabur kembali terjadi dan kali ini terjadi di Pospol Ungasan, Kuta Selatan (Kutsel), Selasa (25/6). Dua tahanan tersebut yaitu Wisnu Wardana terlibat kasus curanmor dan pengedar narkoba, Nabil. Mereka kabur dengan cara membobol pintu sel pospol tersebut.

Terkait dititipkanya kedua pelaku di Pospol Ungasan karena Rutan Polsek Kutsel sedang diperbaiki. Pasalnya Rutan Polsek Kutsel yang baru tidak sesuai SOP sehingga harus diperbaiki. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polda Siagakan Barracuda di Pantai Kuta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *