oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hanya gara-gara mencuri arloji (jam merek Seiko) di Bandara Ngurah Rai, oknum pilot, terdakwa Putra Setiaji alias Aji (30), Rabu (26/6) dituntut pidana penjara selama lima bulan. JPU Made Gde Bamaxs Wirawibowo di hadapan majelis hakim PN Denpasar, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Oknum pilot kelahiran Jakarta, 25 Agustus 1988, itu melakukan aksinya pada Selasa (29/1) 2019. Dia mencuri di Toko Shop IDP di lantai dua Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.

Baca juga:  Kasus Perceraian di Denpasar dan Badung Terus Meningkat

Diceritakan kala itu, sang pilot datang melihat jam tangan yang ada di toko. Dia bertanya pada saksi I Wayan Candra (karyawan toko) lokasi stand kacamata.

Saksi kemudian mengantar terdakwa ke stand kacamata dengan posisi saksi berjalan di depan terdakwa.

Saat berjalan itulah terdakwa mengambil satu buah jam tangan merek Seiko warna hitam dari meja toko. Kemudian jam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana. Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Penipuan CPNS, Mantan Anggota Dewan Dituntut 2 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *