Sejumlah orangtua siswa mendatangi Rumah Pintar di Denpasar untuk mengadukan persoalan PPDB yang dialami anakanya. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN di Denpasar telah memasuki tahap verifikasi faktual untuk jalur zonasi terdekat. Verifikasi ini dilakukan di masing-masing sekolah. Meski demikian, sejumlah orangtua siswa yang menyampaikan keluhan masih terus mengalir ke Rumah Pintar. Beruntung sejumlah petugas PPBD Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar tetap siaga melayani.

Seperti yang terlihat, Kamis (27/6), sejak pagi situasi Rumah Pintar di Jalan Kamboja ini didatangi sejumlah orangtua siswa. Mereka datang mengadukan sejumlah persoalan terkait PPDB tahun ini. “Kami datang ke sini untuk menanyakan hasil untuk zonasi terdekat, karena anak saya belum tahu lulus atau tidak,” kata Ellias, salah satu orangtua siswa.

Baca juga:  RAT dan Musorprov KONI Digelar Maret

Ada pula orangtua siswa yang mempertanyakan penggunaan surat keterangan domisili, mengingat tercatat di KK Kota Semarang, sedangkan anaknya sudah sekolah di Denpasar. “Bermacam-macam pengaduan warga ke sini. Mungkin mereka belum memahami sepenuhnya mekanisme PPDB tahun ini. Kami di sini siap memberikan penjelasan,” ujar salah satu Panitia PPDB di Rumah Pintar.

Sementara itu pantauan di SMPN 3 Denpasar, pelaksanaan verifikasi faktual sudah rampung. Jumlah siswa yang diterima dari jalur zonasi terdekat hanya 109 orang. “Di sini sudah semua terverifikasi dan semua sudah benar, karena Pak Perbekel juga melakukan verifikasi,” ungkap Kepala SMPN 3 Denpasar I Wayan Murdana.

Baca juga:  24 Jam Terakhir, Denpasar Tambah 11 Kasus Positif COVID-19

Ia menilai kebijakan baru dalam PPDB kali ini diakui menimbulkan keresahan orangtua siswa. Terlebih tidak lagi menggunakan NEM. Bila tahun sebelumnya menggunakan NEM, kondisinya sudah lebih aman. “Mungkin karena ini sistem baru,” sebutnya. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *