Suasana pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tabanan. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Sejumlah orangtua siswa mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan untuk meminta arsip Kartu Keluarga (KK) terbitan tahun 2018, guna melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan dalam PPDB. Hal ini membuat Dinas Capil mengeluarkan surat keterangan ditujukan kepada pimpinan daerah dan ditembuskan ke Sekda Tabanan serta Dinas Pendidikan Tabanan.

Dalam surat tersebut, Disdukcapil menekankan tidak melayani permohonan arsip KK dalam rangka proses PPDB. Menurut Kepala Disdukcapil Tabanan IGA Rai Dwipayana, Kamis (27/6), sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang administrasi kependudukan, permohonan arsip KK terbitan 2018 memang tidak diperbolehkan. Arsip KK adalah dokumen negara yang tidak bisa diberikan lagi kepada penduduk /pemohon kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  25 Napi Kerobokan Dilayar ke Bangli

Dalam surat tersebut juga berisi penjelasan bahwa KK adalah dasar utama penerbitan dokumen kependudukan yang sewaktu-waktu bisa berubah sesuai peristiwa penting atau perubahan data kependudukan yang dialami penduduk. “Jika ada perubahan elemen data penduduk mesti mempersyaratkan pelampiran KK lama, selanjutnya ditarik dan dijadikan arsip oleh Disdukcapil,” ucapnya.

Rai mengakui jumlah permohonan arsip KK terbitan tahun 2018 tidak banyak. Hanya, jika tidak segera diantisipasi dikhawatirkan akan ada lonjakan permintaan menjelang akhir pendaftaran PPDB.

Baca juga:  Seorang Pegawai Kemenkumham Bali Positif COVID-19

Begitu pun untuk legalisir, berdasarkan ketentuan pasal 10 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan pasal 18 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, persyaratan akta kelahiran dan KK dalam pelaksanaan PPDB tidak dilegalisir (kecuali untuk surat domisili dilegalisir oleh pihak desa dan jajarannya).

Terkait surat yang menerangkan bahwa Capil tidak melayani permohonan arsip KK 2018, juga dibenarkan oleh Kabid SMP I Made Darmawita. Pihaknya sudah langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Capil.

Terkait adanya permintaan arsip KK terbitan tahun 2018, itu karena ada juknis PPDB yang mengatur bahwa KK persyaratan PPDB tercetak enam bulan sebelum tanggal pendaftaran. “Aturan pusat ini mungkin untuk menghindari adanya warga yang membuat KK dadakan untuk mendapatkan zonasi yang diinginkan,” terangnya.

Baca juga:  Kinerja Ekspor Indonesia Melonjak, Ini Alasannya

Darmawita juga tidak menampik kemungkinan adanya perubahan KK sehingga terbit KK dengan terbitan tidak sesuai juknis PPDB, padahal yang bersangkutan sudah lama tinggal sesuai KK tersebut. “Terkait hal itu, kalau tidak mampu menunjukkan dokumen KK lama yang mungkin ada copyan di rumah, bisa dikuatkan dari surat keterangan dari klian dinas setempat. Ini untuk menghindari orang yang memanfaatkan KK untuk kepentingan zonasi yang diinginkan,” pungkasnya. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *