turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah memiliki, menjual dan sebagai perantara dalam perkara narkotika, terdakwa Michael Leonardo (34), Kamis (27/6) dihukum selama 11 tahun. Dalam sidang di PN Denpasar, majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Cok Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:  Karena Ini, Aksi Bandar Narkoba Agresif Saat COVID-19

Sebelumnya, terdakwa ditangkap, Rabu 20 Februari 2019 sekitar pukul 03.00 Wita. Terdakwa ditangkap usai membeli nasi dan saat tiba di kamar kosnya di Sekar Sari Residence di Perumahan Cipta Selaras, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Polisi awalnya memperoleh informasi dari masyarkat. Dan atas dasar informasi itu, terdakwa langsung ditangkap. Saat penggeledahan di kamar kos nomor 8, polisi berhasil menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 73, 42 gram sabu dan 1 klip plastik berisi 5 butir pil warna orange diduga ekstasi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dugaan Raibnya Puluhan Miliar Dana Bank, Penahanan Tersangka Diperpanjang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *