Aparat kepolisian memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, Satuan Reskrim (Satreksrim) Polres Buleleng menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dengan cara menyetubuhi anak di bawah umur, PY (12). Tersangka itu adalah FSB (18) asal Kelurahan Kaliuntu, Singaraja.

Pascapenetapan tersangka, FSB langsung ditahan karena hasil penyidikan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban hingga 4 kali. KBO Reskrim Iptu Dewa Sudiasa didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Kamis (27/6), mengatakan, dari pemeriksaan saksi fakta dan keterangan tersangka menguatkan kalau korban PY yang masih duduk di bangku SD telah disetubuhi oleh tersangka. Persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur itu dilakukan hingga 4 kali selama Mei 2019.

Baca juga:  Diduga Tenggelam, Bocah Dua Tahun Ditemukan Tewas di Pantai

Tersangka melakukan tindakan asusila itu di rumah yang dalam kondisi sepi. Setiap akan berhubungan layaknya suami istri, tersangka mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor HP korban. “Dari penyelidikan dan kami tingkatkan stastusnya ke penyidikan, korban mengaku disetubui dan ini dibenarkan oleh tersangka. Sehingga kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan untuk mengikuti proses lebih lanjut,” katanya.

Menurut Sudiasa, selama melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang menguatkan kalau tersangka melakukan pidana persetubuhan anak di bawah umur. Barang bukti itu adalah seragam SD milik korban dan bukti hasil visum et revertum dokter RSUD yang menunjukkan korban pernah berhubungan badan dengan tersangka.

Baca juga:  Begal Bersenjata Tajam Rampas Uang Narsa

Setelah menetapkan tersangka, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih menyempurnakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga nantinya berkasnya diajukan ke persidangan. Untuk sementara, tersangka FSB melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014, Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, serta membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga:  PPKM di Badung, Ini Sasaran Prioritasnya Operasi Aman Nusa II

Kasus pencabulan dengan cara persetubuhan ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Buleleng pekan lalu. Peristiwa ini diduga terjadi pada 24 Mei 2019.

Saat itu, korban diduga dicabuli oleh FSB setelah keduanya saling mengenali sejak 6 bulan lalu. Keduanya saling kenal, karena korban sering lewat rumah pelaku saat berangkat atau pulang sekolah. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *