ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Perbekel Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, I Gusti Made WN, Kamis (27/6) diperiksa tim Pidsus Kejari Denpasar. Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan dugaan pengelolaan keuangan desa atas Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2017. Selain Gusti Made WN, juga ada diperiksa lima saksi lainnya. Mereka terdiri dari staff dan mantan staff kantor desa di sana.

Kasiintel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma, membenarkan bahwa pihaknya memeriksa mantan perbekel dan aparat desa lainnya terkait dugaan penggunaan dana silpa. “Sebenarnya ada tujuh orang yang dipanggil. Namun hari ini (Kamis) yang datang enam orang,” tandas Gung Ary Kesuma.

Baca juga:  Desa Adat Anggabaya Mendem Pedagingan di Pura Prajapati

Enam orang saksi itu diperiksa jaksa yang berbeda. Bahkan Kasipidsus Nengah Astawa juga ikut memeriksa saksi yang hadir.

Kasipidsus Nengah Astawa yang dikonfirmasi atas perkembangan penyitaan barang bukti dan perkembangan hasil penyidikan, mengatakan bahwa soal barang bukti masih dipilah.  “Sejatinya semua soal SPJ itu berkaitan dengan apa yang kami sidik. Namun jika nanti ada dokumen hasil sitaan tidak berkaitan, kami akan kembalikan,” jelas Astawa.

Disinggung soal penetapan tersangka, Astawa mengatakan hingga saat ini belum ada tersangka. Namun demikian, dia mengakui bahwa statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan. “Nanti sebelum menetapkan status tersangka, kami akan lakukan ekspose terlebih dahulu,” tandas Astawa.

Baca juga:  Belasan Pengungsi Mengamankan Diri ke Tampaksiring

Sebelumnya, belasan petugas dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar, melakukan penggeledahan Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kelod di Jalan Serma Repot No. 15, Denpasar Barat. Hasilnya, ratusan berkas/dokumen disita dari kantor di dekat Pasar Sanglah tersebut.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasipidsus Kejari Denpasar Nengah Astawa, yang dilakukan mulai pukul 08.45 Wita. Lima box dokumen tampak diangkut dengan menggunakan keranjang plastik. Dokumen itu disita dari tiga ruangan yang ada di kantor perbekel itu.

Pj. Perbekel Desa Dauh Puri Kelod, Luh Sukarmi mengapresiasi langkah penyidik kejaksaan.
“Masalah penggeledahan ini saya terima dengan terbuka, biar masalah ini cepat selesai,” ucap Sukarmi saat itu.

Baca juga:  Korupsi Alkes RSUD Mangusada, Susila Dituntut 2 Tahun Penjara

Dia mengatakan, dengan peristiwa ini diharapkan bahwa administrasi pengelolaan keuangan Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat lebih bagus kedepannya dalam pengelolaan keuangan.
Yang menjadi persoalan hingga dibidik kejaksaan di kantor desa itu dibenarkan diduga terkait dana Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2017.

Lantas dokumen apa saja yang disita? Sukarmi yang lama bertugas di Kecamatan ini mengatakan yang disita adalah SPJ dan SPPP (Surat Perintah Permohonan Pembayaran) dari tahun 2013 sampai 2016. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *