GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi mengamankan tiga orang remaja perempuan yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial KA, pada Kamis (27/6). Para tersangka yang berinisial AG (17), DSK (16) dan VNA (17) ini, bahkan merekam penganiayaan terhadap korban yang masih 16 tahun itu.
Rekaman panganiayaan yang dilatarbelakangi rebutan cowok berinisial DA itu pun sudah viral di media sosial. Aksi penganiayaan dengan durasi 22 detik itu terjadi di seputaran Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati pada Rabu (26/6) sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam video itu nampak korban dengan pakaian basah, disuruh berlutut oleh para tersangka sembari mengakui kesalahan dan meminta maaf. Usai melakukan hal itu, korban yang mengenakan baju abu-abu ini lantas didorong, hingga jatuh di aspal.
Didatangi rumahnya seputaran Kecamatan Sukawati, kakak korban Ni Wayan D mengungkapkan bahwa adiknya masih trauma dengan kejadian itu, KA pun diketahui masih mengurung diri dalam kamar. “Sejak pagi belum mau makan. Kasihan dia, wajahnya luka-luka,” ungkap perempuan 25 tahun itu.
Sepengetahuan keluarga, korban selama ini dikenal anak yang polos tidak punya masalah dengan siapapun. Sebab itu pihak keluarga pun tidak mengetahui persis penyebab aksi penganiayaan itu. “Yang jelas setelah kejadian itu adik saya sempat telepon, sambil menangis, namun dia tidak bilang ada apa,” jelasnya.
Ni Wayan D yang tidak bisa menjemput karena sibuk bekerja, lantas meminta bantuan teman dekatnya untuk menjemput. Saat dijemput, korban sudah dalam kondisi berantakan. “Bajunya basah dan bau seperti air got. Wajahnya luka-luka, langsung diajak ke rumah,” jelasnya.
Setiba di rumah, orangtua korban yang melihat kondisi itu sontak marah-marah. Pada Rabu sore sekitar pukul 18.00 Wita, sejumlah warga mendatangi rumah korban, lantaran mendapati video penganiayaan yang sudah beredar di media sosial.
Orangtua korban pun semakin terkejut melihat langsung apa yang menimpa anaknya. Kepada ayahnya, korban menceritakan kejadian itu lalu diajak ke rumah pelaku di kawasan Desa Ketewel. Selanjutnya mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Sukawati.
Kini pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian. “Mudah-mudahan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” harapnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I.G.N. Jaya Winangun dikonfirmasi mengatakan bahwa jajaranya sudah mengamankan tiga tersangka penganiayaan terhadap KA. Diungkapkan kasus ini bermula dari viralnya video penganiayaan terhadap remaja perempuan. “Para pelaku dapat diamankan di rumahnya Kamis pagi sekitar pukul 08.00 Wita,” ungkapnya.
Mereka lantas dibawa ke Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap KA. “Para pelaku melakukan penganiayaan dengan motif cemburu,” terangnya. (Manik Astajaya/balipost)