DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Bali mesti berbenah agar produknya mampu menembus toko-toko ritel modern. Di samping melengkapi ijin-ijin usaha, kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan juga harus bisa memenuhi standar.
Kesadaran ini perlu dimiliki oleh para pelaku UKM yang ingin melakukan ekspansi atau memperbesar usahanya. “Kami akan melakukan program pendampingan terhadap UKM, koperasi, yang punya potensi untuk masuk ke swalayan (toko ritel modern, red). Artinya dari sisi kualitas produksinya, kuantitasnya agar memenuhi standar dan pelaku UKM harus berbenah,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra di Denpasar, Kamis (27/6).
Menurut Indra, sejumlah toko ritel modern yang beroperasi di Bali sejatinya tertarik untuk menjual produk-produk UKM. Namun, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Salah satu toko ritel modern bahkan memberikan 12 persyaratan. Diantaranya, melengkapi ijin-ijin usaha atau memiliki SK Pengesahan Badan Hukum dan AD/ART untuk koperasi.
Jika produknya berupa makanan atau minuman, maka harus lolos uji kesehatan di BPOM serta memiliki sertifikasi halal. “Ini karena konsumennya bukan masyarakat Bali saja, tapi bisa dari nasional dan internasional. Sejauh ini, beberapa produk lokal seperti keripik atau bumbu rujak sudah ada yang diterima. Tapi ada juga yang ditolak karena tidak mencantumkan masa kedaluarsa, dimana diproduksi, kalau ada komplain kan tidak tahu harus kemana,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)