SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Banjar mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelakunya adalah KW (33) asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Pria yang kesehariannya menjadi pekerja serabutan ini mencuri motor trail DK 6353 VH milik pelajar Dewa Nyoman Adi Wiraguna (17) asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kapolsek Banjar Kompol I Nyoman Sumarajaya didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKB Suratno, S.IK., Jumat (29/6), mengatakan, kasus ini berawal ketika korban melapor kehilangan motor pada 19 Juni 2019 lalu. Wiraguna saat itu memarkir motornya di halaman rumah kos yang disewanya. Ketika akan digunakan, korban tidak menemukan motornya itu. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Banjar.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Unit Reskrim ditugaskan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mencurigai KW telah mencuri motor korban. Polisi kemudian menangkap pelaku di tempatnya bekerja di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar. Saat diintrogasi, ia mengakui telah mengambil motor korban. ”Sekarang kasusnya masih kami kembangkan,” katanya.
Menurut Sumarajaya, pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban karena tidak dikunci stangnya. Pelaku berpura-pura mencari temannya yang kos bersama korban. Setelah melihat situasi aman, pelaku berpamitan pulang dan saat itu motor dituntun keluar. Untuk menghindari kejaran polisi, motor curian disembunyikan di gudang tempatnya bekerja. Selain itu, stikernya dilepas dan nomor DK-nya diganti dengan pelat palsu DK 2542 JU.
Sementara itu, pelaku menyebut sejak lama ingin memiliki motor trail. Namun, cita-tianya belum terwujud karena tidak memiliki dana untuk membeli. Kebetulan ia melihat motor tidak dikunci stangnya, sehingga muncul niatnya untuk mencuri. Rencananya, motor trail itu digunakan sendiri. Akan tetapi belum sempat dipakai, dirinya harus berurusan dengan polisi. (Mudiarta/balipost)