SEMARAPURA, BALIPOST.com – Video viral di media sosial terkait tindakan bullying yang dilakukan terhadap siswa SMP, langsung disikapi serius pihak kepolisian. Ini setelah orangtua korban, langsung mengadukannya ke Polres Klungkung, Kamis (27/6) malam.
Polisi menyelidiki isi video tersebut, kapan, dimana dan siapa saja para pelaku di dalam video itu. Setelah memastikan identitas para pelaku dan korban, polisi langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku.
Di dalam video berdurasi sekitar dua menit tersebut, nampak korban berinisial Ni Ketut A (15), dibully sejumlah temannya. Tidak jelas, asal mula permasalahannya.
Namun, korban yang seorang diri, nampak ditendang, diejek bahkan dilecehkan, karena para pelaku berusaha melepas pakaian yang dikenakan korban, baik baju dan celananya.
Setelah video itu ditelusuri, ternyata TKP nya ada di jalan menuju Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan. Peristiwa itu sudah berlangsung lama, sejak Januari.
Namun, videonya baru beredar luas, Kamis (27/6) malam, menyusul video serupa yang lebih dulu beredar di di daerah Sukawati, Gianyar.
Beredarnya video tak senonoh itu di media sosial pun sampai pada keluarga korban. Kakak korban, Ni Kadek F (21), menerima informasi perihal video tersebut oleh sepupunya, Ni Putu S (17), bahwa adiknya terlihat menerima perlakukan tak senonoh.
Sang kakak yang tidak diterima adiknya diperlakukan seperti itu, mengadukannya ke ayahnya, I Nengah S (54). Sang ayah yang merupakan seorang PNS asal Lingkungan Pande, Semarapura Klod Kangin ini pun marah dan memilih menempuh jalur hukum.
Ia mengadukan perbuatan para pelaku ke Polres Klungkung. Dia meminta polisi menindaklanjuti perlakuan yang diterima anaknya.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Jumat (28/6), mengatakan sejak video itu viral dan dikabarkan terjadi di Klungkung, polisi langsung mengidentifikasi anak-anak yang terlibat di dalamnya. Dalam waktu semalam, enam anak-anak langsung diamankan polisi.
Salah satunya, pelaku berinisial PR (16) asal Desa Jumpai, Klungkung. Mereka langsung dimintai keterangan.
Sementara, korban langsung diarahkan untuk visum. “Seluruh pelaku di bawah umur, jadi kami tidak langsung melakukan penahanan,” katanya.
Namun, karena adanya laporan dari orangtua korban, maka polisi juga harus melakukan langkah-langkah hukum. Para pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami berharap kasus serupa tidak terulang lagi. Apalagi, pelakunya adalah para pelajar SMP,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)