GIANYAR, BALIPOST, com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gianyar memastikan akan menjalankan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB. Aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mengkhususnya perubahan zonasi dari 90 persen menjadi 80 persen.
Hal ini ditegaskan Plt. Kepala Disdik Gianyar I Wayan Sadra dikonfirmasi, Minggu (30/6). Dikatakannya, SE itu akan dilaksanakan, terlebih menjadi solusi baru untuk keluhan orangtua siswa. “Sepanjang tidak menjadi masalah tentu akan dijalankan, apalagi hanya pergeseran persentase tidak jadi masalah,“ ujarnya.
SE tersebut menambah ruang pada PPDB untuk siswa yang memiliki prestasi. Sebab, dalam SE ini jalur prestasi ditambah dari sebelumya 5 persen menjadi 15 persen. Pihaknya juga tidak perlu lagi mengubah Perbup No.3 Tahun 2019 tentang PPDB. “Karena ini surat edaran, ya kami teruskan dengan surat edaran pula ke sekolah-sekolah,“ tandasnya.
Terkait proses PPDB di Gianyar, Sadra menegaskan PPDB tingkat SMP tahun ajaran ini tetap dilakukan secara manual. Pertimbangan paling utama dari keputusan ini adalah untuk mengantisipasi orangtua dan siswa yang tidak siap mendaftar secara online. Pihaknya mengantisipasi keributan yang diperkirakan bisa terjadi bila pendaftaran PPDB online dipaksakan. “Bila melihat orangtua siswa, belum tentu semua bisa, paham dan tepat menggunakan teknologi online,” ungkapnya.
Pihaknya juga mempertimbangkan masyarakat di daerah terpencil yang diperkirakan masih awam dengan sistem online. Selain itu, masih ada anak didik di kawasan seni ini yang belum memiliki gadget. “Kami tidak mau gagah-gagahan online, tapi dampaknya masyarakat dirugikan. Yang saya pikirkan adalah masyarakatnya, bukan siapa-siapa,” sebut Sadra. (Manik Astajaya/balipost)