DENPASAR, BALIPOST.com – KPU kabupaten dan kota di Bali mulai menjadwalkan penetapan calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2019. Jadwalnya sesuai rapat pleno masing-masing KPU kabupaten/kota yaitu pada 3 dan 4 Juli. Sementara untuk caleg tingkat Provinsi Bali masih menunggu selesainya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif.
Data yang dihimpun, Minggu (30/6), penetapan caleg terpilih pada 3 Juli 2019 dilakukan oleh KPU Badung, KPU Jembrana, KPU Bangli, KPU Karangasem dan KPU Klungkung. Sementara penetapan caleg terpilih pada 4 juli dilakukan oleh KPU Denpasar, KPU Tabanan, KPU BUleleng dan KPU Gianyar.
Dalam mempersiapkan penetapan, jauh sebelumnya masing- masing KPU di daerah telah melakukan pelatihan teknis penetapan calon terpilih yang melibatkan partai politik. Seperti yang dilakukan oleh KPU Denpasar beberapa waktu lalu. “Kami di Denpasar akan melakukan penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019 tanggal 4 Juli,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Denpasar I Made Windia.
Sementara KPU Bali belum memastikan waktu penetapan. Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan, S.H., mengatakan, hasil pemilu legislatif kabupaten dan kota di Bali sudah dapat dilakukan penetapan. Sebab, hasil pemilu legislatif kabupaten/kota sebagaimana ketentuan tahapan pemilu, sudah tidak ada gugatan ke MK.
Berbeda dengan hasil pemilu legislatif untuk tingkat Provinsi Bali. Hasil Pemilu 2019 untuk legislatif masih ada gugatan ke MK. Gugatan dilakukan oleh Partai Gerindra dan Partai Berkarya. Saat ini masih menunggu sidang MK karena gugatan kedua partai politik itu dalam tahapan bukti register perkara konstitusi (BRPK).
”Pengumpulan barang bukti telah dilakukan oleh KPU Bali. Pada 5 Juli nanti proses pengumpulan ke KPU RI. Untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif ini secara keseluruhan telah ditangani oleh tim hukum,” jelas Darmawan. (Agung Dharmada/balipost)