Wisatawan mengunjungi Taman Ayun. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST. com – Pemerintah Kabupaten Badung memberlakukan tarif baru masuk objek wisata mulai Senin (1/7). Pemerintah setempat telah mendistribusikan tiket jauh hari sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Berdasarkan informasi, objek wisata yang mengalami kenaikan tarif adalah Sangeh. Untuk dewasa domestik naik menjadi Rp 15.000 per orang, dewasa mancanegara Rp 30.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000 per orang dan dewasa mancanegara Rp 15.0000 per orang.

Di Objek Wisata Taman Ayun, harga tiket dewasa domestik Rp 15.000 per orang, dewasa mancanegara Rp 30.000 per orang, anak-anak domestik Rp 10.000 per orang dan anak-anak mancanegara Rp 15.000 per orang. Objek Wisata Uluwatu, dewasa domestik Rp 30.000 per orang, dewasa mancanegara Rp 50.000 per orang, anak-anak domestik Rp 20.000 per orang, anak-anak mancanegara Rp 30 ribu per orang.

Baca juga:  Akses Diputus, Situs Judol dari Dua Negara Ini Tak Lagi Bisa Diakses

Air Terjun Nungnung, tiket dewasa domestik Rp 10.000 per orang, dewasa mancanegara Rp 20.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000 per orang dan anak-anak mancanegara Rp 5.000 per orang. Objek Wisata Labuan Sait, harga tiket dewasa domestik Rp 10.000 per orang, dewasa mancanegara Rp 15.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000 per orang dan anak-anak mancanegara Rp 10.000 per orang.

Harga tiket Pantai Pandawa tetap tidak ada kenaikan. Harga tiket dewasa domestik Rp 8.000 per orang, dewasa mancanegara Rp 15.000 per orang, anak-anak domestik Rp 4.000 per orang dan anak-anak mancanegara Rp 10.000 per orang.

Baca juga:  KPU Perlu Sosialisasi Intensif

“Tiket baru kenaikan tarif sudah didistrubisikan oleh tim monitoring dan evaluasi (monev), sehingga bisa langsung dipergunakan pengelola objek wisata per 1 Juli,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra, Minggu (30/6).

Kenaikan tarif sejumlah objek wisata mengacu pada Perbup Badung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Restribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perbup ini diteken Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tertanggal 27 Maret 2019. Berdasarkan hasil rapat bersama stakeholder terkait, pemberlakuan kenaikan tarif per 1 Juli 2019.

Baca juga:  Isak Tangis Warnai Sidang Landak

“Kenaikan tarif sejumlah objek wisata ini telah disosialisasikan secara inten. Tidak saja kepada pihak pengelola, travel agent pun sudah mengetahui besaran kenaikan tarif yang baru. Kami yakin semua sudah paham,” terangnya.

Birokrat asal Kuta itu mengakui karcis dicetak langsung oleh Bapenda dan didistribusikan Dinas Pariwisata melalui tim monev kepada pihak pengelola. Dengan persiapan yang matang dan sosialisasi, pihaknya berharap kenaikan tarif baru ini bisa berjalan lancar. “Kami tentu akan terus memantau dan mengevaluasi pemberlakuan tarif baru ini,” pungkas Badra. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *