DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Bayu Dita Dwiya (32) bersama Okta Satriani (30), Senin (1/7) dituntut pidana selama enam tahun. JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini, mengatakan perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
Selain dihukum enam tahun, terdakwa juga membayar denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan. Atas tuntutan itu, terdakwa nampak menangis.
Sebelumnya, terdakwa diduga sebagai kurir sabu-sabu. Okta berperan sebagai tukang tempel, sedangkan Dita bertugas mengamankan sabu-sabu di kamar kos. Mereka mengaku bahwa narkoba yang diedarkan itu milik Eka (DPO).
Aksi mereka terendus ketika polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian mengintai kamar kos di Jalan Nusa Indah, Denpasar Timur.
Wanita itu kemudian digeledah dan diajak ke kamarnya untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas menemukan satu plastik klip bening diduga sabu-sabu dengan kode A.
Petugas juga menemukan kotak perhiasan warna hitam, di dalamnya berisi dua plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan kode B1 dan B2. Selain itu juga ditemukan timbangan digital, alat isap sabu atau bong, belasan pipet, dan gunting. Setelah ditimbang, sabu-sabu yang dikuasai terdakwa seberat 1,70 gram netto. (Miasa/balipost)