oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Gara-gara menikah lagi tanpa persetujuan istri, seorang suami dipidanakan. Kasus pidana pasangan suami istri (pasutri) ini, Senin (1/7), mulai disidangkan di PN Negara.

IKG (47) sang suami dan NPS (46) istri kedua, dipidanakan oleh sang istri pertama NGA. Istri pertama yang dinikahi secara sah tidak terima lantaran sang suami, secara diam-diam menikah lagi.

IKG dan NPS disidangkan dengan dakwaan pasal 279 KUHP tentang perkawinan. Dalam sidang yang digelar tertutup dengan Hakim Ketua, Haryuning Respanti dan dua hakim anggota Fakhrudin Said Ngaji Mohammad Hasanudin Hefni.

Baca juga:  Ribuan Pil Koplo Diamankan di Gilimanuk

Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi terkait kasus konflik pernikahan ini mengatakan IKG pada Agustus 2018 menikahi terdakwa NPS, status janda. Padahal IKG selama ini masih terikat pernikahan sah dengan NGA.

Saat perkawinan itu, NPS menolak menikah dengan sarana upacara. Tetapi dari pengakuan kepada NPS yang janda itu, terdakwa mengatakan sudah mendapatkan izin dari istri pertamanya.

Adanya pernikahan diam-diam itu akhirnya diketahui istri pertamanya pada awal 2019. Oleh istri pertamanya, terdakwa dilaporkan ke perangkat desa pada 9 Mei 2019.

Baca juga:  Sejumlah Perkara Korupsi Nunggu Audit BPKP

Sejatinya persoalan ini sempat dimediasi di Desa Pakraman lokasi pasutri ini tinggal. Saat itu terdakwa berjanji tidak akan selingkuh dan baik kepada istri pertamanya.

Tetapi istri pertama tidak terima dan melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Dalam dakwaan terhadap terdakwa sang suami diancam dengan pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 279 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga:  Pasangan Kekasih Dibui Lima Tahun

Sementara untuk terdakwa NPS, istri kedua, berkas dakwaannya didakwa dengan pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP. Pascakasus itu berlanjut ke pihak berwajib hingga ke meja hijau, keduanya suami dan istri kedua kini sama-sama ditahan di Rutan Negara. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *