Bupati Suwirta saat berada di RSUD Klungkung. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung segera mengambil kebijakan pemutihan menuntaskan polemik piutang penanganan pengungsi Gunung Agung, sebesar Rp 1,6 Miliar. Dampak pemutihan itu, hak jasa pelayanan (jaspel) yang seharusnya diterima dokter, perawat dan para dokter, hilang.

Oleh karena itu, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta meminta jaspel tersebut direlakan, demi menuntaskan misi kemanusiaan saat menangani para pengungsi Gunung Agung tahun 2017 silam. Bupati Suwirta menegaskan harus ada komitmen dari semua pihak, baik itu dari direktur, para dokter maupun tenaga teknis untuk bersama-sama membantu dan meringankan beban masyarakat Karangasem. “Ikhlaskan jaspel itu dan tidak meminta piutang terhadap saudara kita saat erupsi Gunung Agung. Jangan sampai niat baik kita selama ini, jadi hilang karena terus menerus menagih utang,” kata Bupati Suwirta, Senin (1/7).

Baca juga:  Pelebon Ida Pedanda Nabe Gede Putra Telabah Diiringi Apel Persada Pramuka

Kebijakan untuk melakukan pemutihan, dikatakan sudah menjadi keputusan bulat. Jadi, saat ini Sekda Klungkung Gede Putu Winastra sedang mengkaji kembali, untuk mempersiapkan draft dan dasar-dasar regulasinya. “Murni kebijakan pemutihan ini kami ambil, atas dasar kemanusiaan. Dalam situasi bencana, maka sudah sewajarnya kita saling membantu,” tegasnya.

Direktur RSUD Klungkung Dr. I Nyoman Kesuma mengungkapkan, kebijakan pemutihan tersebut tentu bisa dilakukan sepanjang telah memenuhi  prosedur-prosedur regulasi. Mulai dari penagihan yang tidak kunjung dibayarkan, kemudian adanya pernyataan tidak mampu membayar secara resmi oleh Pemkab Karangasem, atau piutang tersebut tidak kunjung dibayarkan lebih dari tiga tahun, sehingga dinyatakan kedarluwasa.

Baca juga:  Waspada Demam Berdarah, Puluhan Pasien Dirawat di RSUD Klungkung

RSUD Klungkung sebelumnya sudah melakukan penagihan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hanya saja dari total Rp 1,6 miliar piutang yang ada, hanya sebesar Rp 78 juta yang bisa dibayarkan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB.

Sebab, penggunaan DSP dan BNPB itu hanya bisa dipakai pada saat tanggap darurat. “Komunikasi terakhir dengan Pemkab Karangasem, katanya mereka akan membuat surat pernyataan tidak mampu bayar, kalau ada surat resmi dari Pemkab Klungkung, bahwa akan segera diambil tindakan pemutihan. Sehingga bapak Sekda sudah menyiapkan dasar-dasar regulasinya,” kata dr. Kesuma.

Baca juga:  Warga Bali Tertular COVID-19, Jumlah Tambahan Sama dengan Sehari Sebelumnya

Selain itu, dr. Kesuma menyampaikan ada opsi pengembalian dana piutang itu, melalui BKK dari Pemkab Karangasem kepada Pemkab Klungkung. Namun, sesuai dengan sikap awal, bahwa Pemkab Klungkung lebih kepada kebijakan pemutihan, pihaknya mendukung sepenuhnya sikap Bupati Suwirta. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *