Aktivitas pembangunan di Banjar Uma Desa, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (1/7) terpaksa dihentikan karena diduga melanggar jalur hijau. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pembangunan jalan menuju sebuah lahan yang terletak di Banjar Uma Desa, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (1/7) terpaksa dihentikan oleh Petugas dari Kecamatan Kuta Utara. Penghetian ini dilakukan menyusul adanya laporan pelanggaran dari petugas Sat Pol PP Badung yang sudah melakukan sidak belum lama ini, karena pembangunan jalan untuk akses vila tersebut, diduga berada di zona kawasan jalur hijau.

Dikonfirmasi, Senin (1/7), Camat Kuta Utara, Anak Agung Ngurah Arimbawa mengatakan, penghentian seluruh aktivitas pengaspalan jalan menuju sebuah lahan di tengah sawah yang ada di Desa Canggu itu, karena berada di kawasan atau zona hijau yang sudah diatur dalam Perda. Dikatakannya, penghentian ini terhitung mulai Senin (1/7). “Proses pengaspalan itu melanggar, apalagi ada indikasi lahan tersebut akan dibangunkan vila,” katanya.

Baca juga:  Dukung Gubernur Koster

Sebagai tindak lanjut, pihaknya bersama perangkat desa mengambil langkah cepat supaya hal ini tidak menjadi polemik dikemudian hari. Pihaknya sudah membahas h ini sebelum mengambil langkah.

Bahkan, sebelum diputuskan untuk dilakukan penutupan, pihaknya bersama jajaran lainnya melakukan pemeriksaan di lokasi dan mendalami keterangan sejumlah pekerja. Hanya saja, para pekerja mengaku hanya membangun jalan yang nantinya akan menuju sebuah taman agro yang ada di dalam zona hijau itu.

Baca juga:  Menteri Bintang Ajak Lulusan PT Turut dalam Pembangunan Nasional

Meski demikian, Arimbawa mencurigai bahwa lokasi itu akan dibuat bangunan. Hal ini diperkuat dengan pengaspalan jalan menuju akses tersebut.

Padahal, lokasi itu sudah memiliki akses jalan tani. Ditanyai terkait pemilik lahan, Camat Arimbawa mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Dari informasi yang diperoleh pemilik tinggal di Denpasar. “Kalau pemilik lahan itu saya kurang tau identitas lengkapnya. Tapi, infonya WNI,” pungkasnya.

Terkait penutupan tersebut, diakui pihaknya tidak bisa menyegel seluruh alat berat yang ada di lokasi. Karena, kata dia, untuk melakukan penyegelan kewenangannya ada di Sat Pol PP. Meski demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemantauan agar tidak ada yang beraktivitas di sana.

Baca juga:  Anggota MKMK Dilantik, Salah Satunya Gede Palguna

Terpisah, Kasatpol PP, Kabupaten Badung IGAK Suryanegara tidak menampik adanya pembangunan yang terindikasi melanggar aturan. Sebelumnya, pihaknya sudah turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. “Kita sudah cek ke lokasi dan kita langsung tutup. Karena itu jelas melanggar aturan. Makanya kita juga langsung berikan surat pembinaan terhadap pemilik lahan,” bebernya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *