Pelaku Curanmor diamakan aparat. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor pada Minggu (30/6). Dua  pelaku yakni Joko Susanto (49) dan Hasan Asegap (32) diringkus karena mencuri sepeda motor Honda Supra DK 3885 GO, milik I Ketut Durus yang terparkir di Jalan Raya Silungan, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud pada 25 Februari 2018.

Informasi dihimpun, awalnya Joko Susanto, warga Bondowoso, Jawa Timur sudah diproses hukum dalam kasus berbeda dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan. Saat Joko Susanto keluar dari LP, tim Opsnal Polsek Ubud langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga:  Disela Hadiri Upacara Piodalan, Bupati Rochineng Diminta Lantunkan Lagu Shanti

Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Saat kejadian, pelaku buka suara jika mencuri bersama pelaku lainnya, Hasan Asegap, warga Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah menangkap kedua pelaku, tim Opsnal selanjutnya mencari bukti motor yang dijual ke penadah. Pelaku dan barang bukti motor curian itu kemudian dibawa ke Polsek Ubud untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Nuryana membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku itu. Dikatakan saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ubud.

Baca juga:  Wagub Cok Ace "Nopeng" di Puncak Karya Pura Er Jeruk

Berdasarkan hasil interogasi saat beraksi, pelaku menggunakan kunci palsu. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 8 tahun,” pungkasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *