MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 723,42 gram netto, sebagian barang bukti 63 bungkus mirip kapsul ditelan oleh pelaku. Penyelundupnya, Ngirman Gurung (34) dan Jay Kumar Tamang (28) asal Nepal dan mereka dirantai saat kasusnya dirilis di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kuta, Selasa (2/7).

Mereka ditangkap masing-masing di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan salah satu mall di Jalan By-pasa Ngurah Rai, Kuta, akhir Mei lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, Sutikno menyampaikan, penangkapan tersangka Ngirman, Sabtu (25/5) oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pukul 01.15 Wita.

Baca juga:  Kampanye Terbuka Mulai 21 Januari, Polresta Larang Kendaraan Berknalpot Brong

Pelaku merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-ray, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit.

Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaannya. “Setelah dilakukan upaya pengeluaran kurang dari 24 jam, diamankan 63 bungkus berisi sabu-sabu seberat 506,53 gram. Modusnya swallo atau ditelan,” ujar Himawan.

Baca juga:  Polresta Denpasar Ringkus 3 Pengguna Narkoba

Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Tim dipimpin Kasat Resnarkoba Denpasar Kompol Aris Purwanto melakukan pengembangan kasus tersebut. “Saat diinterogasi Ngirman Gurung mengaku akan menemuai Jay Kumar Tamang,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan.

Selanjutnya, menurut Ruddi, Tim Opsnal Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali melakukan penyelidikan. “Tersangka Jay mengirim foto lewat HP kepada Ngirman dan mengatakan kalau dirinya menunggu di mall di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta,” ucap mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini.

Pada Minggu (26/5) lalu, polisi melakukan penyisiran di mall tersebut. Pukul 20.40 Wita, petugas berhasil menangkap Jay dengan barang bukti berupa 1 buah plastik kemasan roti berisi SS seberat 216,89 gram netto. “Masing-masing tersangka ini mengaku dapat upah 200 Dolar Amerika. Mereka sudah dua kali ke Bali dan kasus ini masih dikembangkan terutama terkait penerima barang terlarang ini. Kepada bandar narkoba WNA, saya tunggu. Saya akan tembak mati kalian,” tegas mantan Kapolres Badung ini.

Baca juga:  Banyak Warga Pertanyakan Ketidaksinkronan Data COVID-19 di Provinsi dan Kabupaten/kota, Ini Penjelasannya

Dari kasus ini, petugas mengamankan total barang bukti SS seberat 723,42 gram netto. Jumlah tersebut diperkirakan memiliki nilai konsumsi sebanyak 3.618 orang dan nilai edar mencapai Rp 1.085.130.000. Kedua pelaku ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *