MANGUPURA, BALIPOST.com – Aksi nekat dilakukan tiga pegawai kontrak PT Telkom Akses. Mereka mencuri kabel milik perusahaan tempatnya bekerja di Desa Pagending, Kelurahan Semarapura Kauh.
Aksi mereka terkuak, setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, Selasa (2/7), menyampaikan kasus ini dilaporkan I Nyoman Muju (45) asal Dusun Selat Desa Banjarangkan, yang mengaku curiga dengan ulah para pelaku.
Mereka antara lain, I Ketut Agastya Adi Putra asal Dusun Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung, I Nengah Sumawan dan Gusti Nyoman Suarsana masing-masing asal Dusun Bale Agung, Desa Bumbungan, Banjarangkan. “Saat kami melakukan penyelidikan, ketiganya kedapatan sedang menarik kabel PLN Telpon milik PT Telkom di Jalan Hasanudin, Lingkungan Besang,” kata Mirza Gunawan.
Modus yang dilakukan dengan berpura-pura sebagai pegawai Telkom wilayah timur (Klungkung). Padahal ketiganya bertugas di Denpasar.
Tapi aksi mereka ketahuan salah seorang petugas Telkom sehingga langsung dilaporkan ke Polres Klungkung. Pihak kepolisian yang mendapat laporan kemudian turun melakukan penangkapan ketika ketiganya sedang menarik kabel telpon milik Telkom di Jalan Hasanuddin, Lingkungan Besang.
Tim Opsnal dipimpin Kanit I, Ipda Ibnu Rudihartono curiga dengan aktivitas para pelaku itu. Kemudian tim menginterogasi para pelaku, yang terlihat kesulitan menjawab pertanyaan pihak kepolisian.
Ketiganya akhirnya mengaku, sebagai pegawai kontrak PT Telkom Denpasar. Tetapi, justru melakukan aktivitas di wilayah timur.
Terungkapnya kecurigaan aparat, akhirnya membuka banyak kasus laporan kehilangan kabel yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Ketiganya langsung diamankan pihak kepolisian ke Polres Klungkung.
Saat diinterogasi lebih lanjut, ketiganya tidak bisa mengelak lagi. Mereka mengakui bahwa melakukan sejumlah aksi pencurian kabel milik PT Telkom.
Kalau masyarakat umum diakui sulit mengetahui aksi mereka karena mereka pegawai kontrak di Telkom. Tapi setelah anggota mengecek lagi ternyata mereka bertugas di Denpasar, tapi ngambilnya di Klungkung.
Polisi juga langsung melakukan pengamanan sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan proses pengembangan penyelidikan, para pelaku juga mengakui sempat melakukan aksi pencurian serupa di daerah Sesetan Denpasar.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian, berupa 450 meter kabel tembaga (metal) ukuran 60 pair, gergaji besi, tang potong, tangga, mobil pick up, 10 potongan kabel, hingga kulit kabelnya yang sudah terkelupas.
“Mereka rencananya juga mau menjual hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Berkasnya tahap pertama juga sudah rampung dan siap dikirim ke Kajaksaan,” tegas Kasat Reskrim. (Bagiarta/balipost)