NEGARA, BALIPOST.com – Pada Rabu (3/7) seharusnya pleno penetapan anggota DPRD Jembrana terpilih digelar. Namun, belum diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2019, berdampak ditundanya rapat pleno itu.
Pleno akan diundur pada Kamis (4/7). “Ini petunjuk dari KPU Provinsi agar ditunda,” ujar Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara kepada wartawan Selasa (2/7).
Sejatinya rapat pleno penentuan anggota DPRD Jembrana terpilih digelar Rabu (3/7) hari ini menyesuaikan jadwal tahapan. KPU sejatinya juga telah menyiapkan berkas surat keputusan (SK). Akhirnya rapat ditunda hingga Kamis (4/7) mendatang dan rencananya di salah satu hotel di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo.
Menurutnya, penundaan dilakukan karena salinan putusan dari MK belum diterima. Kendatipun di Kabupaten Jembrana tidak ada sengketa ke MK, namun menurutnya salinan putusan itu harus dilampirkan dalam pleno nanti.
Pihaknya mengakui telah mengirim surat undangan susulan terkait adanya perubahan jadwal rapat pleno ini. Sebab menurutnya undangan untuk rapat pleno itu sudah terlanjur disebarkan. Selain instansi terkait, undangan juga dikirim ke masing-masing partai peserta pemilu di Jembrana. (Surya Dharma/balipost)