Seorang petugas PDAM Denpasar melakukan perawatan di Instalasi Pengolahan Air Waribang. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdampak pada nomenklatur perusahaan daerah milik Pemkot Denpasar. Salah satunya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Jajaran DPRD melalui Pansus sudah membahas perubahan nomenklatur dari PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sewakadharma.

Ketua Pansus Perumda DPRD Denpasar I Wayan Sutama, Rabu (3/7), mengatakan, ranperda tentang Perumda milik PDAM sudah dibahas bersama direksi PDAM. Bahkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan anggota pansus lainnya. “Kami awali dengan membahas di tingkat intern dulu, setelah itu dilakukan rapat kerja dengan PDAM dan instansi terkait lainnya di Pemkot,” ujarnya.

Baca juga:  Kajian Penyesuaian Tarif Roro Terus Bergulir

Di sisi lain, Dirut PDAM Denpasar I.B.Gede Arsana mengakui harus melakukan penyesuaian pascaterbitnya PP yang baru, meski tidak ada perubahan signifikan yang akan dilakukan oleh PDAM. “Kalau kami andaikan, hanya ganti baju. Tidak banyak yang berubah,” katanya.

Hal prinsip yang setelah perubahan ini, Perumda akan lebih transparan dalam mengelola usaha yang dijalaninya. Misalnya masalah honor akan diatur dengan jelas. “Prinsipnya akan lebih transparan. Karena semua terlihat dan diatur dalam aturan baru ini,” jelas Arsana didampingi Direktur Teknik Putu Yasa.

Baca juga:  Semua Kota Mulai Berpikir Transportasi Massal

Dikatakannya, perubahan ini bukan saja dialami PDAM Denpasar. Semua perusahaan daerah di Indonesia juga akan mengalami. Bahkan, beberapa daerah sudah ada yang melakukannya. Termasuk nanti PD Parkir.

Seperti diketahui, sejumlah perusahaan daerah telah melakukan revisi setelah munculnya PP tentang BUMD yang baru ini. Misalnya Pemkot Bandung, telah melakukan proses perubahan nomenklatur Perusahaan Daerah (PD) miliknya menjadi Perumda. Bahkan, di Kota Kembang ini tiga PD bersamaan diubah nomenklaturnya, yakni PDAM, PD BPR dan PD Pasar menjadi Perumda. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Denpasar Bertambah Belasan Kasus COVID-19, Usianya dari 20 hingga 89 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *