DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolresta, Kamis (4/7). Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNNP Bali tersebut diantaranya 1.559,84 gram dan ekstasi 927 butir.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan berharap pelakunya dihukum berat.
“Pemusnahan barang bukti ini hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta, Satgas CTOC Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai,” ujar Kapolresta Ruddi.

Baca juga:  Tambah 3 Digit, Kasus COVID-19 Baru di Bali Masih Lampaui 180 Orang

Barang bukti yang dimusnahkan rinciannya, SS 1.559,84 gram, ekstasi 927 butir, hasish 20,35 gram, ganja 3,24 gram, ketamin 5,96 gram, tablet psikotropika 13 butir dan serbuk psikotropika 57,77 gram. Narkotika tersebut disita dari pasutri, Setyawan Santoso dan Septian Lanjarsari, Jay Kumar Tamang dan Ngir Man Gurung asal Nepal, Ronny Samuel Ra Holo Kaka serta Indra Jayengerana.

“Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut kami sisihkan untuk proses persidangan. Barang bukti yang dimusnahkan itu terlebih dulu dicek petugas Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar,” ungkap Dansatgas CTOC Polda Bali ini.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Denpasar Hanya 1 Digit

Tujuan dari pemusnahan ini supaya barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. “Harapan kami tersangka ini diputus setinggi-tingginya. Turut dalam pemusnahan ini Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, perwakilan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar dan BNNP Bali. Tersangka juga dihadirkan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *