Kapolsek Denbar AKP Johanes Nainggolan menunjukkan barang bukti narkoba. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST, com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) meringkus pengedar narkoba jaringan napi. Pelakunya Munny Rasiam Neno (37) dibekuk di depan Circle K di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Sabtu (15/6) lalu.

“Setelah penangkapan tersebut, barang bukti dibawa ke Labfor Denpasar untuk diuji. Karena hasil pemeriksaan labfor baru selesai makanya kasus ini baru bisa dirilis,” kata Kapolsek Denbar AKP Johanes Nainggolan, Kamis (4/7).

Baca juga:  Gasak Unggas di Belasan Lokasi, Buruh Bangunan Diringkus

Menurutnya, pada Sabtu pukul 14.00 Wita, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang mencurigakan di TKP. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Denbar yang dipimpin langsung Panit Opsnal melakukan penyelidikan, lalu menangkap pelaku. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pada tas dibawa pelaku. Hasilnya, diamankan barang bukti narkotika.

Polisi lalu mengembangan kasus ini dan menggeledah kamarnya di Jalan Tukad Baru, Denpasar, tapi tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Denbar.

Baca juga:  Penjualan Kuliner dan UKM di PKB Capai Rp1,5 Miliar

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti satu buah plastik klip yg berisi SS dengan berat bruto 0,32 gram, satu buah plastik klip berisi lima butir ekstasi, satu gulung kertas berisi setengah butir ekstasi, tiga potongan pipet dimodifikasi, satu buah korek api gas dimodifikasi, tas pinggang dan HP. “Tersangka tidak bekerja alias pengangguran. Kami akan dalami kasus ini, terutama soal asal narkotika tersebut,” ucap mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (Ngurah Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Dari Senpi Rakitan Sampai Bong, BB 8 Perkara Prajurit Kodam Udayana Dimusnahkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *